Embat Uang Majikan, ABG Asal Air Manjuto Diringkus Polisi

Embat Uang Majikan, ABG Asal Air Manjuto Diringkus Polisi

Pelaku pencurian di Kecamatan Air Manjuto berhasil di ringkus jajaran Polsek Lubuk Pinang --

LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM – Pada Sore Minggu (20/8), jajaran Polsek LUBUK PINANG berhasil menangkap Anak Baru Gede (ABG) asal Kecamatan Air Manjuto. Ia diduga melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 8,8 juta dan satu unit Hp merek Oppo. Sedangkan korban bernama Yatimin (35) warga Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto, yang merupakan majikan terduga pelaku pencurian. Pelaku merupakan karyawan yang bekerja di tempat usaha ayam potong milik korban, berlokasi di pasar Sp6 Air Manjuto. Adapun kronologi kejadian bermula saat yang bersangkutan, pada pagi Minggu (20/8) ditugaskan menjemput stok ayam dagangan ke rumah korban. Saat menjalankan tugas tersebutlah pelaku mengambil kesempatan melancarkan aksinya. Hasil curian tersebut disembunyikan pelaku di semak-semak jalan menuju pasar Agung Jaya. 

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Lubuk Pinang, AKP Teguh Budiyanto, SE, menyampaikan kronologi penangkapan. Pada hari kejadian korban langsung melapor ke Polsek Lubuk Pinang. Setelah menerima laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB jajaran Polsek Lubuk Pinang langsung turun dan mengamankan pemuda yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Tanpa perlawanan yang berarti, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Pinang, untuk dimintai keterangan. Pelaku langsung mengaku telah melakukan pencurian di rumah Korban. Maka anggota Polsek langsung melakukan penangkapan. Kemudian pelaku yang didampingi anggota Polsek langsung menunjukan tempat Barang Bukti (BB) berupa uang disimpan. 

BACA JUGA:Polisi Mukomuko Tangkap DPO Kejahatan di Tanggamus Lampung

“Awalnya pelaku hanya mengaku mengambil uang dan menunjukan lokasi BB tersebut. Saat kita hitung di kantor uang yang dicuri sebanyak Rp 8,8 juta,”ujar Kapolsek.

Setelah menemukan BB pertama, Pihak Polsek terus melakukan pendalaman kepada pelaku. Dan akhirnya sekitar pukul 03.00 WIB barulah pelaku mengakui bahwa ia juga telah mengambil HP merek Oppo jenis A17 milik korban. Kemudian pelaku langsung menunjukan lokasi BB tersebut. Dimana ia menyembunyikan HP tersebut di lokasi yang sama, hanya berjarak beberapa meter dari tempat menyembunyikan uang. 

Adapun BB yang berhasil diamankan jajaran Polsek Lubuk Pinang, yaitu uang Rp 8,8 juta, satu unit HP serta satu linggis dan satu palu. 

“Saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Mapolsek Lubuk Pinang untuk menjalani proses selanjutnya,”kata Kapolsek.

BACA JUGA:Anggota Polsek Sungai Rumbai Kembali Bekuk Pelaku Curanmor

Selanjutnya, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya lebih berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana. Misalnya, jangan meninggalkan barang berharga saat kondisi rumah kosong. Kemudian rutin memperhatikan kondisi rumah, bahkan jika perlu tambahkan pengaman dan CCTV.

”Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tetap waspada dan selalu berhati-hati,”demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: