Kabar Gembira, KUR BSI Rp 50.000.000 Tanpa Bunga Angsuran Ringan Hanya Rp 900 Ribuan
KUR BSI Rp 50.000.000 Tanpa Bunga Angsuran Ringan Hanya Rp 900 Ribuan, Syarat Mudah--
RADARMUKOMUKO.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM berupa kebijakan pemberian kredit, pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu maupun perseorangan, badan usaha, dan kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Tujuan dilaksanakannya program KUR antara lain adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
BACA JUGA:UMKM Bisa Pinjam KUR BSI 2023 Hingga Rp 500 Juta Bebas Bunga, Berikut Ketentuannya
Bank Syariah Indonesia (BSI) salah satu penyalur Kredit usaha rakyat (KUR) selalu memberi kemudahan dan keringan bagi nasabahnya.
Terutama untuk pengajuan pinjaman syaratnya tidak sulit dan dipastikan KUR tanpa bunga dan no riba.
Maka sangat cocok bagi UMKM untuk modal usaha. BSI menawarkan pinjaman KUR dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta untuk para nasabahnya.
Salah satu yang banyak diminati adalah KUR dengan pinjaman plafon Rp 50 juta.
Wajar saja, karena pinjaman Rp 50 juta tanpa bunga dan dengan angsuran atau cicilan yang rendah.
BACA JUGA:KUR BSI Bisa Ajukan Rp 10 Juta Hingga Rp 500 Juta, Ini Ketentuannya
BSI menggantikan bunga dengan konsep nisbah atau bagi hasil. Sehingga tidak memberatkan pihak peminjam.
BSI menerapkan nisbah sebesar 6 persen per tahun.
Bagi pemilik usaha yang ingin mengembangkan usaha yang dimiliki dengan sistem syariat agama, bisa mengajukan KUR BSI Syariah 2023.
Untuk jangka waktu pinjaman di BSI ada 5 pilihan seperti 12 bulan (1 tahun), 24 bulan (2 tahun), 36 bulan (3 tahun), 48 bulan (4 tahun), dan 60 bulan (5 tahun).
BACA JUGA:KUR BSI Rp 50 Juta Tanpa Bunga Cicilan Rp 900-Ribuan, Berikut Syarat dan Tabelnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: