Kawin Kontrak Dilegalkan di Negara Ini, Bahkan Diiklankan di Medsos

Kawin Kontrak Dilegalkan di Negara Ini, Bahkan Diiklankan di Medsos

Kawin Kontrak Dilegalkan di Negara Ini, Bahkan Diiklankan di Medsos--

RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui, di Iran kawin kontrak adalah perbuatan yang dilegalkan, bahkan para wanita disana kerap mengiklankan diri untuk bersedia kawin kontrak alias sigheh.

Sigheh adalah legal menurut pasal Hukum Perdata Iran. Laki-laki/laki-laki berusia 15 tahun ke atas dan perempuan/perempuan berusia 13 tahun ke atas dapat memasuki hubungan semacam itu. 

Biasanya, menurut tradisi Iran, gadis perawan harus mendapatkan izin dari ayah mereka untuk menikah secara permanen atau sementara. 

BACA JUGA:5 Tradisi Suku Yang Dinilai Tabu di Indonesia, Terkait Hubungan Perkawinan

Tetapi menurut Pasal Hukum Perdata Iran 1043 dan 1044, anak perempuan dapat memperoleh izin untuk menjadi istri sigheh hanya dengan mengidentifikasi suami-ke- dengan menyebutkan nama dan memberikan detail tentang hubungan mereka seperti nilai mehrieh (mas kawin) dan lama pernikahan yang diusulkan.

Kontrak perkawinan ini bisa ditentukan, mulai dari beberapa jam, berapa hari, berapa minggu, bulan bahkan hingga bertahun-tahun.

BACA JUGA:Tradisi Medudun atau Medok, Ritual Pernikahan Suku Tidung yang Mengharuskan Pasangan Tidak Mandi 3 Hari

Dirangkum dari berbagai sumber, tradisi ini adalah cara bagi pria dan wanita, orang Iran yang bercerai, dan remaja dewasa yang belum waktunya untuk berhubungan dewasa.

Sebab, di bawah hukum Iran, pasangan yang belum menikah tapi berhubungan atau bahkan berkencan dan berpegangan tangan dapat ditangkap, didenda, atau bahkan dicambuk.

Pada pernikahan kontrak ini tentu saja, pria harus membayar jumlah kompensasi kepada istri kontraknya. 

BACA JUGA:Tradisi Unik Prasah, Mahar Pernikahan Harus Menggiring Kerbau Yang Mengamuk dari Sini

Durasi yang diatur dan disepakati ini juga akan menentukan berapa yang harus dibayar oleh seorang pria terhadap wanita tersebut. 

Waktu pernikahan maupun mahar harus disepakati dalam kontrak pribadi terlebih dahulu. 

Ketika waktunya habis, seorang wanita harus menunggu dua periode menstruasi sebelum menikah lagi. Dia juga harus Muslim, atau setidaknya monoteistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: