Aparat Gagal Peredaran Sabu 7 Kilogram Dalam Kemasan Teh
Ilustrasi Sabu--
RADARMUKOMUKO.COM – Peredaran narkoba oleh sindikat jaringan Aceh berhasil digagalkan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram lebih.
Narkotika jenis metamfetamina atau sabu dibawa dari Aceh ke Jawa Barat dengan menggunakan transportasi bus dan berhasil digagalkan ketika di perjalanan arah tujuan Jakarta menuju Kota Bandung.
Kepala BNN Jawa Barat Bigjen Pol M Arief Ramadhani mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat Caringin pada 15 Juli 2023 lalu. Dimana disana keap terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh kondektur bus Banda Aceh tujuan Kota Bandung.
BACA JUGA:Sultan Hasanuddin, 'Ayam Jago' Yang Gagah Berani Menjadi Penghalang Belanda
Merespon laporan tersebut, tim Bidang Pemberantasan BNN Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan dan pada 19 Juli 2023 berhasil mengamankan dua orang supir dan tiga kondektur bus PMTOH jurusan Bandar Aceh – Jakarta-Bandung di rest area KM19 Tol Jakarta-Cikampek, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dilansir dari tvone.com, dalam operasi tersebut BNNP Provinsi Jawa Barat telah berhasil menangkap lima orang, dengan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam tujuh bungkus plastik warna hijau dengan berat total 7,602 kilogram, satu unit bus PMTOH, empat unit telepon seluler dan uang tunai sebanyak Rp40 juta.
‘’Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atap blower AC sebanyak tujuh bungkus plastik warna hijau bertuliskan teh hijau merek GUA NYIWANG yang didalamnya terdapat kristal diduga sabu,’’ kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen M Arief kepada wartawan di Gedung BNNP Jawa Barat, Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Permohonan Perdamaian Diterima, PT LED Selamat dari Ancaman Pailit, Piutang 1, 6 Triliun
Dia melanjutkan, para tersangka berinisial B, D, F serta supir R dan S bekerja pada tersangka Z yang kini masih DPO. Dimana rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada TA pada 22 Juli di Jalan Soekarno – Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung.
‘’TA alias A berasal dari Jakarta, disuruh temannya M alias A asal Aceh yang tinggal di Depok untuk mengambil tas yang diduga berisi sabu sambil mengantarkan uang Rp35 juta. Sedangkan Rp5 juta didapat dai tagan tersangka,’’ ucapnya.
Arief menambahkan, para tersangka sudah tiga kali membawa sabu milik Z sebanyak 3 kilogram pada Mei silam ke daerah Sumber Sari, Bandung dengan upah Rp10 juta.
BACA JUGA:Selain Menyegarkan, Inilah Sejumlah Manfaat Dari Semangka yang Masih Belum Diketahui
‘’Dengan penyitaan ini, BNNP Jawa Barat bersama aparat penegak hukum dalam upaya P4GN berhasil menyelamatkan sekitar Rp45.612 masyarakat Jawa Barat dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,’’ ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jawa Barat Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan bila melihat dari kemasan barang yang diduga sabu, barang bukti tersebut besar kemungkinan berasal dari luar negeri dan diedarkan oleh sindikat lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: