Final, Ini Formasi Penerimaan PPPK 2023

Final, Ini Formasi Penerimaan PPPK 2023

Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si--

JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten/kota tahun anggaran 2023. Tanpa terkecuali, kebutuhan pegawai ASN usulan dari Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PANRB Nomor 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota tahun anggaran 2023. 

BACA JUGA:Menteri PANRB Bahas 3 Agenda Penting di Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2023, Nomor 2 Ditunggu Honorer

Adapun SK penetapan ini diterima langsung oleh Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si dalam acara rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pengadaan ASN tahun 2023 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada Kamis, 3 Agustus kemarin dan turut dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, M.Si. 

‘’SK Kemenpan RB tentang kebutuhan pegawai ASN masing-masing daerah telah diterima pada Kamis kemarin. Alhamdulillah, semua formasi yang diusulkan sebelumnya oleh Bupati Mukomuko dapat diterima dan disetujui Menpan RB,’’ ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, M.Si, Jum’at, 4 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Honorer 524 Daerah Simak Ini! Terkait Formasi ASN PPPK 2023

Wawan Santoni menyampaikan, penerimaan ASN dalam hal ini PPPK tahun 2023, Pemkab Mukomuko telah mengusulkan kuota kebutuhan pegawai sebanyak 249 orang. Terdiri dari 109 pegawai untuk formasi guru, 109 formasi kesehatan dan 31 formasi teknis. 

‘’Khusus untuk formasi guru, terbanyak untuk formasi guru kelas 40 orang, guru agama 16 dan guru Penjaskes 14 orang. sementara, untuk formasi kesehatan yang paling banyak untuk tenaga bidan dan perawat, masing-masingnya 4 orang. Sedangkan untuk tenaga teknis, masing-masing formasi paling banyak 2 orang,’’ ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: