Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pengungkapan kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD MUKOMUKO, Bengkulu tahun anggaran 2016 – 2021 masih berproses di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) MUKOMUKO.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Kejari Mukomuko telah memeriksa pejabat struktural, para penyuplai obat rumah sakit dan pihak BPJS kesehatan.
BACA JUGA:Dua Pemuda Meninggal Kesetrum Listrik Saat Cari Bambu Tiang Bendera dan Umbul-Umbul Meriahkan 17-San
‘’Terkait kasus RSUD, puluhan saksi sudah kita diperiksa dan dimintai keterangan. Untuk hari ini, juga dilakukan pemeriksaan saksi, Kabid Keuangan RSUD tahun 2016-2017,’’ ungkap Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH ketika ditemui radarmukomuko.com, Kamis, 3 Agustus 2023.
Dijelaskan Agung Malik Rahman, dalam pengungkapan dugaan korupsi BLUD RSUD cukup menyita waktu, lantaran banyak dokumen yang harus dipelajari dan para saksi yang harus dimintai keterangan.
BACA JUGA:Menteri PANRB Bahas 3 Agenda Penting di Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2023, Nomor 2 Ditunggu Honorer
Betapa tidak, berkas dokumen yang harus di pelajari dan periksa lebih dari 45 karung isi 50 kilogram. Selain itu, pejabat struktural pada BLUD RSUD dalam kurun waktu 5 tahun tersebut cukup banyak dan mereka tetap akan dimintai keterangan.
‘’Dari tahun 2016 hingga 2021 itu, sering terjadi pergantian pejabat, dan keterangan mereka dibutuhkan,’’ ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik Kejari Mukomuko optimis bakal menemukan para pihak yang bakal bertanggungjawab terkait kasus tersebut.
‘’Penetapan tersangka butuh dua alat bukti. Setelah proses pemeriksaan dianggap selesai, nanti akan kita ekspos. Di situ nanti diketahui siapa para pihak yang bakal bertanggungjawab dalam kasus ini. Yang jelas, kami penyidik bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus ini,’’ pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: