Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 5 Jenis Pernikahan yang Hukumnya Haram dan Penjelasannya

Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 5 Jenis Pernikahan yang Hukumnya Haram dan Penjelasannya

Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 5 Jenis Pernikahan yang Hukumnya Haram dan Penjelasannya--

Sedangkan Imam Syafi’i mengungkapkan sah namun gagal jika tidak ada mahar yang di sebutkan.

Menurut Ibnu Qasim berpendapat pernikahan sah jika telah melakukan hubungan badan.

2. Nikah Mut'ah

Pernikahan yang di larang dalam islam selanjutnya adalah nikah Mut’ah. Pernikahan ini merupakan pernikahan dengan jangka waktu atau nikah kontrak.

Pernikahan ini pada zaman Rasullullah SAW memang di perbolehkan namun telah di larang setelah turun firman Allah SWT.

3. Menikahi Wanita Masa Iddah

Menikahi wanita yang masih sedang masa iddah di larang dalam islam. Pernikahan yang di lakukan di saat wanita masih dalam masa iddah maka pernikahannya di anggap batal.

4. Nikah Muhallil

Pernikahan haram dan di larang selanjutnya adalah nikah muhallil. Pernikahan ini merupakan seorang wanita yang telah di talak sebanyak 3 kali oleh suaminya.

Maka pasangan suami istri tersebut tidak bisa di lanjutkan lagi meskipun dengan pernikahan lagi kecuali mereka telah menikahi orang lain.

BACA JUGA:Ini Tradisi Nyeleneh Suku Fore Oseania, Makan Mayat Penyebab Malapetaka Prion Penyakit Kuru

Hal ini di sebutkan oleh firman Allah SWT pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 230 yang artinya :

"Jika suami telah menthalaknya (sesudah dijatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah lagi halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain."

5. Nikahnya Orang yang Sedang Ihram

Seseorang yang sedang ihram di larang untuk melaksanakan pernikahan. Hal ini di dasarkan pada hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi yang artinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: