Panji Gumilang Dibekuk Polisi, Maruf Amin dan Mahfud MD Bilang Sudah Selayaknya
Panji Gumilang Dibekuk Polisi, Maruf Amin dan Mahfud MD Bilang Sudah Selayaknya--
RADARMUKOMUKO.COM - Panji Gumilang, pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh kepolisian.
Ia diduga menyebarkan ajaran sesat dan menghina Islam dalam ceramah dan buku-bukunya. Tindakan ini telah menimbulkan kegaduhan dan kritik dari masyarakat.
BACA JUGA:Berikut Prilaku Bakteri Pemakan Bangkai TItanic dengan Bakteri di Darat, Ini Perbedaannya
Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan dukungannya terhadap keputusan polisi untuk menahan Panji Gumilang dan menjeratnya dengan pasal penistaan agama.
Ia mengatakan bahwa hal ini telah menjawab keresahan masyarakat terkait dengan dugaan penyimpangan yang terjadi di Al-Zaytun. Ia juga menyerahkan proses hukum kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD .
BACA JUGA:Tradisi Unik dan Magis Suku Toraja, Menghormati Jenazah Dikasih Makan dan Diajak Bicara
Mahfud MD, di sisi lain, menjamin bahwa pendidikan di Al-Zaytun akan tetap berjalan dan diselamatkan, sementara tindak pidana Panji Gumilang akan ditindaklanjuti. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam penyelidikan polisi dan akan menghormati proses hukum.
Panji Gumilang saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim selama 20 hari dari tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun jika terbukti bersalah.
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : sumatera.suara.com dan www.liputan6.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: