Larangan Pernikahan dalam Suku Batak, Jika Dilanggar Sanksinya Berat

Larangan Pernikahan dalam Suku Batak, Jika Dilanggar Sanksinya Berat

Larangan Pernikahan dalam Suku Batak, Jika Dilanggar Sanksinya Berat-Istimewa-

RADARMUKOMUKO.COM – Terkait dengan Suku Batak, tidak perlu dibahas panjang lebar, karena semua orang sudah mengetahui, Suku Batak adalah berasal dari Sumatera Utara yang banyak melahirkan orang-orang terkenal, mulai dari pejabat, pengacara, artis, pengacara dan sebagaianya.

Juga orang batak dapat ditemukan di mana-mana, di seluruh Indonesia bahkan mancanegara. Dimanapun berada, orang batak tidak melupakan ciri khas dan kebudayaannya, hingga mudah dikenali oleh siapapun.

BACA JUGA:Tradisi Suku di Kenya, Tradisi Waris Istri dan Pembersihan Janda

Hal yang juga menarik dalam suku batak adalah tradisi perkawinannya. Dimana Suku Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal dan pernikahan bersifat eksogami, yaitu seorang laki-laki harus menikah dengan perempuan yang berbeda marga.

Suku Batak memiliki aturan adat, terkait beberapa larangan menikah. Pernikahan yang dilarang oleh suku Batak memiliki konsekuensi berat apabila sepasang calon pengantin melanggarnya. Konsekuensi pelanggaran tersebut adalah dikucilkan dan diusir dari tanah keluarga.

BACA JUGA:Suku Trobriander, Anak Umur 6 Hingga 12 Tahun Sudah Diharuskan Hubungan Badan

Dilansir dariberbagai sumber, berikut beberapa larangan pernikahan dalam suku batak:

Namarpadan

Namarpadan atau biasa disebut juga sebagai padan. Padan merupakan suatu ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu. 

Dari ikrar itu, lelaki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.

BACA JUGA:Suku Huaorani, Manusia Tarzan Paling Ditakuti, Tanpa Busana dan Tangguh Berperang

Dalam Batak, banyak marga-marga yang melakukan ikrar atau padan tersebut. Seperti marga Manullang dan Panjaitan, Sinambela dan Panjaitan, Sitorus dan Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan). Terus Sitorus Pane dan Nababan, Silalahi dan Tampubolon, Siregar dan Nainggolan, Hutapea dan Pangaribuan, Sitommpul dan Tampubolon juga Pasaribu dan Damanik, Purba dan Lumbanbatu.

Namarito

Namarito adalah pernikahan antar-saudara kandung atau yang dikenal dengan sebutan incest. Namun ternyata dalam Suku Batak pemahaman terntang perkawinan Namarito jauh lebih luas daripada hal itu, karena mencakup juga tentang pernikahan semarga dan bagi marga-marga yang masih berada dalam satu ikatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: