Mahfud MD Tegaskan Tidak Akan Tutup Al-Zaytun, Produknya Bagus :Kita Selamatkan

Mahfud MD Tegaskan Tidak Akan Tutup Al-Zaytun, Produknya Bagus :Kita Selamatkan

Langkah Mahfud MD Tangani Polemik Ponpes Al Zaytun Ditunggu Masyarakat, Warga Minta Tegas!--

RADARMUKOMUKO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup Pondok Pesantren Al Zaytun. 

Yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.

Namun pemerintah justru akan membina lembaga Pendidikan Al Zaytun setelah status hukum Panji Gumilang jelas. 

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi hak konstitusional murid dan santri memilih dan menerima pendidikan.

"Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun.

 Akan terus kita (pemerintah) bina, akan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ, untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita kontrol, kita awasi. Itu saja,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 18 Juli 2023 dikutip dari ANTARA.

Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anak-anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.

Mahfud juga mengatakan, bahwa Al Zaytun pada dasarnya merupakan lembaga pendidikan yang baik dan mampu menghasilka murid-murid pintar sehingga lembaga pendidikan ini harus diselamatkan.

BACA JUGA:Pernah Ditinggal Pergi Suami Merantau, Wanita Punya Kedudukan Lebih Tinggi

Pemerintah memandang Al Zaytun sebagai suatu lembaga pendidikan yang memiliki produk sangat bagus, dengan murid dan santri yang pintar, sehingga pemerintah akan menyelamatkan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan.

"Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap pengasuh Al Zaytun Panji Gumilang" Jelas Mahfud.

Sementara itu menyangkut pengasuh Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud menyampaikan yang bersangkutan saat ini tengah diproses secara hukum berkaitan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penodaan agama yang melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.

BACA JUGA:Tangkap Potensi Ekosistem Pendidikan, Bank Mandiri Optimalkan Kolaborasi dengan Ruang Guru

Pemerintah juga melaporkan dugaan pencucian uang terkaiy kekayaan Yayasan Al Zaytun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: