7 Hewan yang Boleh Dibunuh dan Bahkan Disunahkan Nabi SAW

7 Hewan yang Boleh Dibunuh dan Bahkan Disunahkan Nabi SAW

7 Hewan yang Boleh Dibunuh dan Bahkan Disunahkan Nabi SAW--

Selain itu ular juga kerap dipakai sebagai mediasi dalam ilmu sihir, santet, serta ilmu hitam lainnya.

Sejak zaman Rasulullah SAW hingga sekarang, ular adalah hewan yang ditakuti banyak orang. Dikarenakan bahayanya, Islam membolehkan manusia untuk membunuh ular.

Burung Gagak

Burung gagak merupakan salah satu jenis burung yang kerap diidentikkan dengan kematian. Dari mata, bulu, paruh, hingga kakinya biasanya berwarna hitam.

Akan tetapi, tidak semua gagak dibolehkan dan dianjurkan untuk dibunuh. Jadi, bukanlah burung gagak yang umum dan biasa kita lihat.

Burung gagak yang dianjurkan untuk dibunuh sesuai dengan ajaran Nabi adalah burung gagak dengan warna putih pada bulu, dada, dan punggungnya. Entah karena alasan apa, hanya Allah dan Rasulnya lah yang tahu makna dibalik itu semua.

BACA JUGA:Ini Dia Cara Mengukus Pisang dan Ubi yang Lezat, Tidak Menghitam, dan Tidak Lembek

Burung gagak dikenal sebagai hewan fasik. Bukan itu saja, burung gagak juga dianggap sebagian orang sebagai penjelmaan jin atau setan dan sering ditunggangi oleh para penyihir.

Anjing Buas

Meskipun dipelihara, air liur atau ludah anjing tetaplah mengandung najis. Apalagi jika anjing yang dimaksudkan atau anjing galak dan buas, tidak hanya najis liurnya juga membawa banyak kuman bakteri dan bahkan dapat menyebabkan rabies.

Namun dari seluruh anjing yang ada di dunia, anjing liar dengan warna hitam polos adalah jenis anjing yang disunnahkan untuk dibunuh. 

BACA JUGA:Punya Noda Membandel di Rumah? Coba Gunakan Asam Sitrat untuk Membersihkannya

Karena setan sangat suka menjelma menjadi anjing dengan warna hitam polos dan menebarkan hasutan serta fitnah dimana-mana.

Demikian pula anjing yang sering menggigit manusia, maka disunnahkan untuk dibunuh karena membahayakan dan agar tidak ada korban berikutnya.

Cicak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: