Tradisi Kawin Kontrak di Iran, Pria Bisa Lepas Tanggung Jawab
Kawin Kontrak di Iran: Tradisi Aneh untuk Para Lajang yang Mau Berhubungan Seks--
RADARMUKOMUKO.COM - Tentu Negara Iran sudah tidak asing bagi siapapun, karena negara satu ini cukup ternal, terutama terkait dengan militer dan Iran kerap dihubung-hubungkan dengan berbagai konflik yang terjadi.
Ternyata di negara penganut Islam Siah ini, juga ada tradisi yang cukup aneh dan nyeleneh, mungkin sedikit berbeda dengan ajaran agama islam tempat lainnya.
Dimana di Iran ada yang dikenal dengan istilah kawin kontrak alias sigheh. Tradisi ini sudah ada sejak lama.
BACA JUGA:Suku Tujia, Pengantin Wajib Menangis 30 Hari Sebelum Menikah
Sigheh adalah legal menurut pasal Hukum Perdata Iran 1075 . Laki-laki/laki-laki berusia 15 tahun ke atas dan perempuan/perempuan berusia 13 tahun ke atas dapat memasuki hubungan semacam itu.
Biasanya, menurut tradisi Iran, gadis perawan harus mendapatkan izin dari ayah mereka untuk menikah secara permanen atau sementara, tetapi menurut Pasal Hukum Perdata Iran 1043 dan 1044 , anak perempuan dapat memperoleh izin untuk menjadi istri sigheh hanya dengan mengidentifikasi suami-ke- dengan menyebutkan nama dan memberikan detail tentang hubungan mereka seperti nilai mehrieh (mas kawin) dan lama pernikahan yang diusulkan.
Kontrak perkawinan ini bisa ditentukan, mulai dari beberapa jam, berapa hari, berapa minggu, bulan bahkan hingga bertahun-tahun.
BACA JUGA:9 Suku atau Kelompok Orang Kerdil di Dunia, Salah Satunya di Bengkulu
Dirangkum dari berbagai sumber, tradisi ini adalah cara bagi pria dan wanita, orang Iran yang bercerai, dan remaja dewasa yang belum waktunya untuk berhubungan dewasa.
Sebab, di bawah hukum Iran, pasangan yang belum menikah tapi berhubungan atau bahkan berkencan dan berpegangan tangan dapat ditangkap, didenda, atau bahkan dicambuk.
Pada pernikahan kontrak ini tentu saja, pria harus membayar jumlah kompensasi kepada istri kontraknya.
Durasi yang diatur dan disepakati ini juga akan menentukan berapa yang harus dibayar oleh seorang pria terhadap wanita tersebut.
Waktu pernikahan maupun mahar harus disepakati dalam kontrak pribadi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Takut Dunia Berakhir, Suku Aztec Persembahkan Jantung Manusia untuk Dewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: