Bingung Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Bingung Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Bingung Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Begini Caranya--

RADARMUKOMUKO.COM – Tahukah kamu bahwa BPJS Kesehatan bisa diberhentikan dengan alasan tertentu?

BPJS Kesehatan merupakan sebuah layanan yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia dari pemerintah.

Dengan adanya layanan ini, para peserta dapat mengakses berbagai fasilitas kesehatan dengan baik.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lho, Ini Informasi Lengkapnya

Namun, terdapat beberapa kondisi yang membuat para peserta untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya.

Misalnya, karena Peserta tersebut sudah meninggal atau sudah kadaluwarsa, atau sudah dimutasi.

Untuk dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan serta dokumen yang harus disiapkan oleh peserta, yaitu

• Kartu Keluarga atau KTP Peserta

• Kartu BPJS Kesehatan

• Nomor HP Peserta

• Dokumen pendukung lain seperti surat kematian atau mutasi

BACA JUGA:Pinjam Dana di BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta, Tenor Hingga 18 Bulan

BACA JUGA:Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 25 Juta Modal KTP dan Rekening BRI

Dikutip dari berbgai sumber  berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan setelah melengkapi syarat dan dokumen diatas yaitu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: