Kemenkumham Hadiri Harmonisasi Raperda RTRW Mukomuko

Kemenkumham Hadiri Harmonisasi Raperda RTRW Mukomuko

Kemenkumham Hadiri Harmonisasi Raperda RTRW Mukomuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten MUKOMUKO tahun 2023-2043 di aula Bappelitbangda MUKOMUKO, Selasa, 4 Juli 2023.   

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si mengungkapkan, pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk penyelarasan dan penyempurnaan rancangan produk hukum daerah. Dalam hal ini, Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko dan draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RTRW.  

Dalam pelaksanaan harmonisasi, dihadiri oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Mukomuko dan sejumlah OPD terkait.  

BACA JUGA:Suku Kaum Soandeko Gelitik Power Bupati dan DPRD Mukomuko, Tutup Izin Usaha Panti Pijat

‘’Hari ini, Pemda Mukomuko menggelar rapat harmonisasi terhadap Raperda RTRW. Alhamdulillah, dihadiri langsung oleh kawan-kawan tim perancang dari Kanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu dalam hal ini bekerja sama dengan Dinas PUPR Mukomuko,’’ kata Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si. 

Pelaksanaan harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah ini diatur dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018. Di mana, harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dengan tujuan untuk penyelarasan produk hukum daerah dengan norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Seperti yang diamanatkan dalam pasal 5 Permenkumhan Nomor 22 Tahun 2018. Tujuan harmonisasi rancangan perundang-undangan termasuk di dalamnya produk hukum daerah untuk menyelaraskan dengan Pancasila, Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Berikutnya, penyelarasan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat, putusan pengadilan serta teknik penyusunan Perpu. 

Ditegaskan Sekda, pada tahapan ini ada beberapa poin yang menjadi catatan dan sorotan oleh tim perancang. Di antaranya, terkait dengan format, pengutipan pasal maupun redaksional pasal-pasal yang tertuang dalam Raperda RTRW.

‘’Secara materi memang diserahkan kepada Pemda dan DPRD. Namun untuk penyempurnaan redaksional dan lainnya yang bersifat prinsip, dibantu oleh tim perancang. Artinya, melalui harmonisasi ini adanya kesepahaman,’’ terangnya.    

BACA JUGA:Pelayanan IKD, Dukcapil Mukomuko Nomor 2 di Bengkulu

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE ketika dimintai tanggapannya. Secara lembaga, ia menyambut baik pelaksanaan harmonisasi terhadap Raperda RTRW mendapat bimbingan langsung dari pihak Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM. Besar harapan melalui bimbingan ini lahirnya produk hukum daerah yang benar-benar sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari tahapan penyusunan hingga menjadi sebuah produk hukum.     

‘’Harmonisasi ini juga merupakan amanah dari undang-undang yang harus kita ikuti. Program daerah yang kita siapkan itu wajib diharmonisasi supaya tata penyusunannya sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ ujarnya. 

Raperda RTRW ini telah diparipurnakan. Tahapan harmonisasi ini, substansinya lebih kepada penyelarasan materi untuk penyempurnaan Raperda.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: