Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lho, Ini Informasi Lengkapnya
Kepala BPJS Kesehatan Mukomuko-Radar Mumuko-Amris
RADARMUKOMUKO.COM - Mulai sekarang peserta JKN-KIS tidak perlu panik, karena iuran bulanannya nunggak. Karena sesuai dengan inovasi BPJS Kesehatan terbaru, tunggakan bisa dicicil pembayarannya.
Program BPJS Kesehatan ini menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu!! Begini Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Untuk Bayi
BACA JUGA:Bansos PKH Mulai Cair, Silahkan Cek dan Begini Cara Mencairkannya
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda yang akrab disapa Uni, membenarkan sekarang program REHAB tengah digalakkan, guna membantu masyarakat.
Dengan ini diharapkan, kedepan tidak ada lagi BPJS kesehatan menunggak, hingga peserta tidak dapat menggunakannya saat sedang dibutuhkan.
Ini solusi agar status kepesertaan aktif untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Program rencana pembayaran bertahap (REHAB) solusi dan cara mudah bayar tunggakan iuran JKN-KIS.
"Untuk Pendaftaran dapat dilakukan melalui mobile JKN dan BPJS kesehatan care center 165," kata Eva.
BACA JUGA:Jemaah Haji Bertahap akan Kembali Ke Indonesia Mulai Hari Ini
BACA JUGA:Awas Disebar! Begini Cara Agar Nomor Telepon Tidak Mudah Tersebar di Internet
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: