Jemaah Haji Bertahap akan Kembali Ke Indonesia Mulai Hari Ini

Jemaah Haji Bertahap akan Kembali Ke Indonesia Mulai Hari Ini

Jemaah Haji Bertahap akan Kembali Ke Indonesia Mulai Hari Ini--

RADARMUKOMUKO.COM – Para Jemaah Haji  Indonesia dikabarkan akan mulai kembali Tanah Air pada tanggal 4 Juli 2023. Hal tersebut di sampaikan oleh Kementarian Agama (Kemenag).

Para Jemaah Haji akan mulai kembali ke Indonesia serelah melakukan fase puncak Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina berakhir.

Para Jemaah Haji gelombang 1 yang telah selesai melakukan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada’ sudah mulai bersiap untuk meninggalkan Tanah Suci untuk kembali ke Tanah Air.

BACA JUGA:Nasib Pilu Wariah Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tenda Mina, Doa Akhir Hayatnya Terkabulkan

“Jadwal Kepulangan jamaah gelombang 1 akan dimulai pada 4 Juli 2023. Mereka akan diterbangkan ke tanah air dari bandara internasional King Abdul Azis di Jeddah,” kata Akhmad Fauzin selaku Juru Bicara PPIH Pusat.

Fauzin menjelaskan, Dalam proses pemulangan jamaah Haji, Dilakukan proses pertimbangan Bekasi Jemaah di hotel masing masing, Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang Dapat mendeteksi barang barang yang dilarang Termasuk air Zamzam.

Fauzin menambahkan, adapun jumlah jemaah dan petugas yang akan diberangkatkan ke Indonesia hari ini berjumlah 6961 orang yang terbagi dalam 18 kloter.

Fauzin juga mengingatkan kepada jemaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah melamukan Tawaf Ifadah, diminta untuk memastikan bahwa mereka sudah melaksanakan Twaf Wada’.

BACA JUGA:Kata Panitia, Jemaah Haji Banyak yang Terlantar di Muzdalifah Karena Ini

Tawaf Wada’ sendiri merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah Hani meninggalkan Makkah.

“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. bagi yang meninggalkan akan dikenakan denda yaitu menyembelih kambing. Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya Sunnah,” kata Fauzin.

Selain itu, Fauzin juga menambahkan bahwa kewajiban Tawaf Wada’ akan gugur dan Tidak dikenakan denda bagi jamaah wanita yang sedang haid atau nifas, istihadhah, orang yang beser, anak anak, orang yang fisik nya lemah, orang yang terluka dan darahnya keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

“Wanita Hai cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jamaah Haji lemah karena usia atau sakit hingga mengalami kesulitan jika melakukan Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah.” Ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: