Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Diminta Menghadap Bareskim Senin Besok, Bila Tak Hadir Langsung Ini

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Diminta Menghadap Bareskim Senin Besok, Bila Tak Hadir Langsung Ini

Panji Gumilang Berikan 4 Klarifikasi Terkait Pernyataannya yang Kontroversi--

RADARMUKOMUKO.COM – Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Badan Kriminal atau Kabaresrkim mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pondok pesantren Al-Zaytun pada Senin (3/7).

Adapun pihak yang bakal diklarifikasi adalah Petinggi Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Kemungkinan baru Senin akan dipanggil untuk klarfiskasi,” kata Agus.

BACA JUGA:Mengaku Alumni Al Zaytun Fardu Wudhu Tidak Hafal, Warga Net Ragu Kualitas Ponpes Tersebut

Agus mengatakan apabila Panji tidak hadir dalam panggilan tersebut, pihak Direktorat tindak pidana umum Bareskrim akan menggelar perkara kasus tersebut.

Nantinya, hasil dari perkara tersebut akan ditentukan apakah kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak

“Kemungkinan kalau tidak hadir direktur tindak pidana umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut akan dilihat apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” terannya.

BACA JUGA:Belum Usai Ponpes Al Zaytun, Publik Dihebohkan Sholat Aneh Ponpes Al Kafiyah Imam Perempuan, Ini Faktanya

Selain itu, Agus menyampaikan penyidik Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Seperti yang diketahui, belakangan ini telah beredar kabar sejumlah pernyataan kontroversi yang terjadi di pondok pesantren al Zaitun.

Diantara pernyataan kontroversi tersebut terkait dengan aliran sesat serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinannya yaitu Panji Gumilang.

Ihsan Tanjung, Ketua Umumn DPP FAAP selaku pelapor menyebut Panji Gumilang diduga telah melakukan penistaan agama Islam karena memberikan ajaran yang menyimpang di pesantren tersebut.

Panji disangka telah melakukan pelanggaran pada pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

BACA JUGA:Disebut Pak Kumis Bekingan Ponpes Al-Zaytun, Moeldoko Murka Tangkap Panji Gumilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: