Bila Terbakar Atau Keseterum Oleh Arus Pendek Listrik, Dapatkan Asuransi dari PLN Sebesar Ini

Bila Terbakar Atau Keseterum Oleh Arus Pendek Listrik, Dapatkan Asuransi dari PLN Sebesar Ini

Bila Terbakar Atau Keseterum Oleh Arus Pendek Listrik, Dapatkan Insuransi Dari PLN Sebesar Ini--

RADARMUKOMUKO.COM - PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance), anak usaha PT PLN (Persero), memberikan perlindungan asuransi bagi pelanggan PLN yang terkena dampak hubungan pendek arus listrik.

Asuransi ini meliputi santunan meninggal dunia, kebakaran properti, dan biaya pengobatan.

Direktur Utama PLN Insurance, Bambang Suryadi, mengatakan bahwa asuransi ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pelanggan PLN.

BACA JUGA:Simak!! Ini 12 Universitas di Indonesia Masuk Peringkat QS World University Rankings 2024

"Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan PLN yang menggunakan listrik sebagai sumber energi utama di rumah atau usaha mereka," ujarnya.

Menurut Bambang, asuransi ini berlaku bagi pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melalui bank rekanan PLN Insurance, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN. Premi asuransi hanya sebesar Rp 500 setiap transaksi pembelian listrik, baik prabayar maupun pascabayar.

"Jadi, setiap kali pelanggan melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik melalui bank rekanan kami, mereka otomatis mendapatkan perlindungan asuransi dari kami," kata Bambang.

BACA JUGA:Cara Download Lagu MP3 Dari Video YouTube Tanpa Aplikasi

Adapun besaran santunan asuransi yang diberikan adalah sebagai berikut:

- Meninggal dunia akibat tersengat listrik: Rp 15 juta

- Kebakaran properti akibat hubungan pendek arus listrik: Rp 12,5 juta

- Biaya pengobatan akibat luka-luka akibat tersengat listrik: maksimal 10% dari santunan meninggal dunia

Bambang menambahkan bahwa proses klaim asuransi dapat dilakukan dengan mudah melalui call center PLN Insurance di nomor 150123.

Pelanggan hanya perlu menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan dari PLN, surat keterangan dari kepolisian, surat keterangan dari rumah sakit, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: