Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun akan Disidang MUI dan Terancam Pidana

Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun akan Disidang MUI dan Terancam Pidana

Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun akan Disidang MUI dan Terancam Pidana--

RADARMUKOMUKO.COM - Tidak lama lagi, nasib Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang segera ditentukan. Sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mangantongi catatan terkait dugaan penistaan agama dan pemahamanyang diduga menyimpang. 

Hingga tim investigas MUI sudah cukup membawa Panji Gumilang ke dalam sidang komisi fatwa MUI.

Bahkan MUI mengaku sudah melakukan penelitian soal dugaan penyimpangan ajaran keagamaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu sejak tahun 2002.

BACA JUGA:Begini Sikap Pemerintah Untuk Menangani Permasalahan Ponpes Al Zaytun

Penelitian itu kembali dilakukan karena ponpes pimpinan Panji Gumilang itu terus mengeluarkan pernyataan kontroversial. 

Ketua Tim Peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI, Firdaus Syam mengatakan sejak tahun 2002 pihaknya sudah mengantongi data dan fakta soal Al-Zaytun.

"Sebetulnya, tim MUI ini sudah memiliki fakta data yang sudah sangat akurat dan ini sudah bisa kami laporkan ke pimpinan untuk kemudian dibawa dalam sidang komisi fatwa MUI,” kata Firdaus, dilansir dari disway.id, Minggu 25 Juni 2033.

Disisi lain, Polres Indramayu, Jawa Barat juga menelusuri dugaan adanya unsur tindak pidana soal aktivitas di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. Tim Investigasi juga mengusut indikasi penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

BACA JUGA:Benarkah Ponpes Al Zaytun Punya Kalimat Syahadat Berbeda?

Tim Investigasi telah mengumpulkan data-data atas dugaan penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun. Tim ini terdiri dari penyidik dari Polres Indramayu, Polda Jawa Barat dan Mabes Polri. 

Sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: