Curhat Keberatan Wisuda SD, SMP, SMA dan SMK, Dibalas Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Tentang Ini

Curhat Keberatan Wisuda SD, SMP, SMA dan SMK, Dibalas Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Tentang Ini

Curhat Keberatan Wisuda SD, SMP, SMA dan SMK, Dibalas Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Tentang Ini--

RADARMUKOMUKO.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2023 yang mengatur tentang penyelenggaraan wisuda sekolah

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:Di Lampung Sepakat SMA, SMK Tak Gelar Wisuda, Setelah Curhatan Ibu-ibu Keberatan Wisuda SD, SMP dan Tour Ramai

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukanlah kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua atau wali murid.

Hal ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).

Kemendikbudristek juga mengimbau agar seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah melakukan musyawarah dan melibatkan orang tua atau peserta didik dalam menentukan suatu kegiatan. 

BACA JUGA:Keberatan Wisuda SD, SMP dan Sindir Tour Sekolah, Terjawab di Lampung SMA, SMK Sepakat Tidak Wisuda

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap protes publik yang menilai bahwa wisuda sekolah adalah kegiatan yang tidak perlu dan membebani. 

Banyak orang tua atau wali murid yang mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli baju toga, foto, dan atribut lainnya. Selain itu, wisuda sekolah juga dinilai tidak sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Usai Protes Keberatan Wisuda SD, SMP dan SMA Kini Sindir Tour Sekolah , Warganet Tunggu Menteri?

Kemendikbudristek berharap agar surat edaran ini dapat memberikan kejelasan dan ketentraman bagi seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan wisuda sekolah. 

Kemendikbudristek juga mengapresiasi seluruh satuan pendidikan yang telah berhasil melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian di masa pandemi dengan baik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: