Pemerintah Telah Menetapkan 1 Zulhijah 1444 H, Hari Raya Idul Adha Menjadi Dua Hari?

Pemerintah Telah Menetapkan 1 Zulhijah 1444 H, Hari Raya Idul Adha Menjadi Dua Hari?

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi --

RADARMUKOMUKO.COM – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja melakukan sidang isbat untuk menentukan tanggal 1 Zulhijah 1444 Hijriah.

Melalui sidang isbat tersebut, pemerintah memutuskan tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada tanggal 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat dan Puasa

Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis 29 Juni 2023. Keputusan diambil berdasarkan pemantauan Hilal di 99 titik di wilayah Indonesia.

Keputusan pemerintah tersebut berbeda dengan keputusan dari Ormas Islam Muhammadiyah yang menetapkan Jari Raya Idul Adha jatuh pada hari Rabu 28 Juni 2023.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil hisab yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Lusat Muhammadiyah.

Dengan keputusan yang berbeda ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan Kementerian Agama belum dapat memastikan pemerintah akan menetapkan Hari Raya Idul Adha versi Muhammadiyah yang jatuh pada 28 Juni sebagai hari libur atau tidak.

BACA JUGA:Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci, Begini Penjelasannya

“Tanggal (libur nasional) sesuai dengan penetapan Idul Adha oleh pemerintah” kata Zainut.

Artinya sejauh ini libur Idul Adha 2023 yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional adalah Kamis, 29 Juni 2023.

Apakah libur Hari raya Idul Adha menjadi dua hari?

Sampai saat ini Pemerintah belum mengeluarkan surat edaran terkait libur Idul Adha menjadi dua hari. 

Sementara itu, Kementerian Agama juga Akan mengkomunikasikan dengan berbagai pihak. Kami akan membawa  pada rapat Binmas. Demikian kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: