Keberatan Wisuda TK, SD, SMP Hingga SMA, Ini kata Kemedikbud
Keberatan Wisuda TK, SD, SMP Hingga SMA, Ini kata Kemedikbud-Ilustrasi-
RADARMUKOMUKO.COM – Sejak beberapa waktu lalu, viral cerita soal keluhan orang tua atas adanya wisuda tamatan TK, SD, SMP hingga SMA.
Karena dulu, wisuda begitu lekat dengan gelar sarjana atau setelah menyelesaikan kulyah.
Viral di media sosial, banyak yang meminta aturan wisuda tamat sekolah ini ditiadakan karena berbagai alasan. Harapannya wisuda hanya yang lulus kuliah.
BACA JUGA:Wali Murid Inginkan Acara Wisuda untuk Jenjang Perguruan Tinggi Saja, Bagaimana Menurut Anda?
Dilansir dari berbagai sumber, terkait hal ini, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto buka suara terkait polemik wisuda jenjang sekolah.
"Kegiatan wisuda dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA merupakan kegiatan yang opsional," ujarnya.
Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebut kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orangtua harus didiskusikan dengan komite sekolah.
"Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan komite sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru (POMG)," lanjut dia.
Hal ini dilakukan untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah yang tentu tidak membebani pihak orang tua.
Menurut pengamat pendidikan sekaligus pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI) Satria Dharma, pelaksanaan wisuda memang sebaiknya tidak membebani wali murid.
"Sekolah tidak boleh memaksakan program wisuda tersebut karena memang memberatkan orang tua," ujarnya.
Ia menyebut, komite sekolah dan kepala sekolah hanya boleh melaksanakan wisuda jika orangtua murid menyatakan mampu dan bersedia.
Sementara itu, Satria mengungkapkan kalau budaya wisuda memang sejak dulu lebih umum diadakan untuk lulusan perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: