Pemkab Mukomuko Pengadaan Tanah untuk Keberlangsungan Pembangunan di 3 Tempat

Pemkab Mukomuko Pengadaan Tanah untuk Keberlangsungan Pembangunan di 3 Tempat

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Drs, H. Bustari Maler, M.Hum--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM –Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bakal melaksanakan kegiatan pembebasan lahan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan di 3 lokasi. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Drs, H. Bustari Maler, M.Hum, Minggu, 18 Juni 2023. 

BACA JUGA:Peringatan HKG PKK di Mukomuko, Momentum Evaluasi dan Motivasi Kinerja

‘’Tahun ini kembali akan dilaksanakan pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas umum. Sesuai usulan, ada tiga lokasi yang bakal dibebaskan,’’ ungkap Bustari Maler. 

Dijelaskan Bustari, kegiatan pembebasan lahan yang bakal dilaksanakan, lokasi pembangunan Kantor Polsek di wilayah Kecamatan Selagan Raya. Ini merupakan usulan dari pihak Polres Mukomuko, sebagai dukungan syarat untuk mengajukan dana anggaran pembangunan gedung Polsek ke pusat. 

Kemudian, pengadaan tanah untuk perluasan rest area di kawasan Bundaran Pasar Mukomuko, usulan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko. 

Terakhir, usulan pembebasan lahan tanah jalan menuju SDN 07 Kecamatan Kota Mukomuko di Desa Ujung Padang. 

‘’Tiga kegiatan ini masuk dalam daftar kegiatan pengadaan tanah tahun ini yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2023,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Lahat Sumatera Selatan Menyimpan Sederet Tempat Wisata Yang Memukau, Cocok Buat Libur Keluarga

Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Proses pengadaan tanah ini akan dibentuk tim khusus, melibatkan beberapa dinas badan dan kantor serta unsur FKPD terkait. 

Sementara, dalam proses penentuan nilai objek tanah yang bakal dibebaskan, juga akan dihitung secara profesional dengan menjalin kerja sama dengan konsultan khusus.

BACA JUGA:F#Minor dan D’QQ Kolaborasi Hibur Pengunjung Jajanan Kiota

‘’Khusus untuk kegiatan pengadaan tanah ini, memang sedikit menyita waktu. Beda dengan kegiatan pengadaan lainnya. Butuh tim, dan butuh konsultan khusus untuk menghitung nilai objek tanah yang bakal dibebaskan,’’ paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: