Pinjam Dana di BRI Ansuran Murah dan Ringan, Cuma Rp 30 Ribu Perbulan

Pinjam Dana di BRI Ansuran Murah dan Ringan, Cuma Rp 30 Ribu Perbulan

Pinjam Rp100 Juta Cicilan 2 Jutaan, Hanya di BRI Kupedes, Berikut Ketentuannya--

RADARMUKOMUKO.COM – PT. Bank Rakyat Indonesia(BRI) Persero Tbk, memberikan kemudahan bagi nasabahnya. Terutama pelaku usaha mikro,kecil dan menengah(UMKM). Saat ini BRI menyediakan plafon pinjangan dengan angsuran murah dan ringan.

Yakni cuman Rp 30 ribu perbulannya,hal ini untuk mendukung kemajuan dan perkembangan ekenomi nasional, BRI menjadi salah satu penyalur dana Kredit usaha rakyat(KUR).

BACA JUGA:Cek Disini Nama Pemenang Undian Simpedes BRI BO Valas, Siapa Tau Anda Dapat Mobil

KUR merupakan suntikan dana untuk para pelaku UMKM yang disalurkan BRI sebagai

Pinjaman dengan suku bunga rendah yaitu 6% per tahun atau 0,2% perbulan.

BRI membuka limit pinjaman KUR sampai dengan Rp 40 juta, dengan tenor 3 tahun atau 36 Bulan, nasabah hanya perlu membayarkan Rp. 1.216.877 saja setiap bulannya.

Dan limit minimun yang harus diambil adalah Rp 1 Juta, dengan total waktu pelunasan selama 3 tahun nasabah hanya perlu membayar Rp. 30.000 setiap bulannya. 

Tentunya hal ini akan sangat membantu sebagai penambah modal untuk pera pengusaha yang sedang mengembangkan usaha, nominal pinjaman yang diajukan pun dapat beragam variasi dengan tenor maksimal 3 tahun.

BACA JUGA:Pinjam Dana di BRI Ansuran Rp 30 Ribu Sebulan

Pengajuan dapat dilakukan jika nasabah memenuhi ketentuan dan syarat yang diberikan. 

Pertama memenuhi dokume yang membuktikan nasabah merupakan Warga Negara Indonesia melalui E—KTP yang juga aktif dalam menjalankan bisnis selama setidaknya minimal 6 bulan dan produktivitas usaha tersebut layak untuk mendapat KUR.

Kedua, penerima sedang tidak terikat pinjaman lain atau menjalani fasilitas KUR dari bank lainnya. 

Ketiga, nasabah mengisi formulir legalitas yang disediakan beserta kelengkapan berkas terkait.

Terakhir menyiapakan dokumen aset yang akan digunakan sebagai agunan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: