Gaji 13 ASN Segera Cair, Gunakan Untuk Biaya Pendidikan Bukan Untuk Liburan

Gaji 13 ASN Segera Cair, Gunakan Untuk Biaya Pendidikan Bukan Untuk Liburan

Gaji 13 ASN Segera Cair, Gunakan Untuk Biaya Pendidikan Bukan Untuk Liburan--

RADARMUKOMUKO.COM – Kabar penting bagi ASN, informasinya mulai minggu depan gaji 13 segerah cair. Diungkapkan Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih.

Menurut A.N.S Kosasih, penyaluran gaji ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok.

BACA JUGA:Minggu Depan Gaji 13 ASN Cair, Gunakan Untuk Biaya Pendidikan Anak

Perlu ingat bahwa Gaji Ketiga Belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan serta dukungan kepada ASN,"ungkapnya.

Diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai berikut:

1.Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 paling cepat akan dilakukan pada tanggal minggu pertama Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Besaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

BACA JUGA:Segini Gaji Kades dan Fasilitasnya, Pantas Banyak Diminati

2. Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan.

Kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

3.Bagi Penerima Pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka Gaji Ketiga Belas 2023 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.

BACA JUGA:Simak! BKPSDM Sampaikan 13 Kriteria ASN Tak Lagi Diberikan TPP

4. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya, Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: