Irjen Teddy Minahasa Dipecat, Begini Respon Kompolnas

Irjen Teddy Minahasa Dipecat, Begini Respon Kompolnas

Irjen Teddy Minahasa Dipecat, Begini Respon Kompolnas--

RADARMUKOMUKO.COM - Irjen Teddy Minahasa yang diputuskan bersalah dalam kasus narkotika, Selasa, 30 Mei 2023 disidang etik. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap jendral bintang dua ini. 

Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari disway.id.

Pimpinan sidang menilai perbuatan Teddy Minahasa perbuatan tercela.  

Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti. 

BACA JUGA:Cek Fakta, Bermain Video Game Merusak Atau Mencerdaskan Otak, Yuk Baca Pelan-pelan Artikel Ini

BACA JUGA:Pengendalian Hama Sawit Pola EWS Dinilai Tepat dan Hemat

Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim turut hadir dan memantau sidang etik Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa, 30 Mei 2023. 

Kompolnas angkat bicara atas sidang etik Teddy Minahasa, di mana terdapat beberapa pihak mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan sidang tersebut. 

"Kehadiran kami dari Kompolnas adalah dalam rangka untuk melakukan satu fungsi pengawasan. Pengawasan di dalam Perpres 17 Tahun 2011 itu adalah dilakukan dengan melakukan pemantauan dan penilaian," kata Yusuf kepada wartawan, usai sidang etik Teddy Minahasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023 malam.  

Yusuf mengatakan sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya. 

BACA JUGA:Daftar Nama Bakal Caleg dari 15 Parpol di Mukomuko, Siapa Saja Cek Disini

"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya sehingga menurut saya, kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," ujar Yusuf.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: