Tangkap Gembong Narkoba, Polres Mukomuko Tuai Dukungan Publik

Tangkap Gembong Narkoba, Polres Mukomuko Tuai Dukungan Publik

Gembong Beserta Pasukan Linting Narkotika di Mukomuko Ditangkap--

MUKOMUKO, RADAR MUKOMUKO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu tuai dukungan publik untuk memberantas peredaran Narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Mukomuko.    

‘’Penangkapan pelaku Narkoba di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko baru-baru ini patut kita apresiasi. Dan harapan kita kepada pihak kepolisian, terus gencarkan pemberantasan Narkoba di daerah ini,’’ ungkap Musfar Rusli, warga Kecamatan Kota Mukomuko, Jum’at, 19 Mei 2023. 

BACA JUGA:Separuh Penduduk Indonesia Suku Jawa, Ini 10 Suku Terbesar

Untuk diketahui, pada Senin, 15 Mei 2023, jajaran Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Mukomuko, dari sejumlah yang diamankan, 5 orang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masingnya berinisial D, N, M, F dan 1 di antaranya anak di bawah umur. Pada pengamanan ini, pihak kepolisian juga sempat mengamankan 2 orang anak di bawah umur lainnya. Namun dari hasil pemeriksaan, keduanya hanya sebatas saksi. 

Peristiwa penangkapan sejumlah warga Kota Mukomuko tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H.,S.Ik.,M.H didampingi Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko Akp M. Amin Wayan , S.H. 

BACA JUGA:Bersama PKS, Andy Suhary Maju Caleg DPRD Provinsi Dapil Mukomuko

Menurut Kapolres, 3 orang dari para tersangka penyalahgunaan barang haram tersebut ditetapkan tersangka dengan status pengedar. 

‘’Tersangka berinisial D, F dan satunya lagi anak di bawah umur, berstatus pengedar,’’ ulasnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Narkotika golongan I jenis ganja yang beredar di wilayah Kabupaten Mukomuko dibeli oleh tersangka D, dari daerah Sumatera Barat. Untuk peredaran di wilayah Kota Mukomuko, D dibantu oleh dua rekannya, F dan salah seorang anak di bawah umur, juga warga Kecamatan Kota Mukomuko. 

Untuk sementara ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk sembari menunggu proses hukum lanjutan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: