Gembong Beserta Pasukan Linting Narkotika di Mukomuko Ditangkap
Gembong Beserta Pasukan Linting Narkotika di Mukomuko Ditangkap--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Gembong beserta pasukan linting daun ganja di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Mukomuko, Senin, 15 Mei 2023.
Dari hasil pemeriksaan, 5 orang di antara yang diamankan berinisial D, N, M, F dan 1 anak di bawah umur sudah ditetapkan tersangka. 2 lagi, berstatus anak di bawah umur dan hanya sebatas saksi.
BACA JUGA:11 Tips Untuk Caleg Agar Terpilih Pada Pemilu 2024, Ini Sudah Terbukti
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H.,S.Ik.,M.H didampingi Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko Akp M. Amin Wayan , S.H membenarkan hal tersebut. Dalam keterangan resminya, Rabu, 17 Mei 2023. Dijelaskan bahwa dari 5 tersangka yang ditangkap, 3 di antaranya berstatus pengedar, berinisial D, F dan satunya lagi anak di bawah umur.
Kronologi penangkapan, pada bulan Mei ini, pihak Satresnarkoba Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada terduga bandar Narkotika golongan I jenis ganja memasok barang dari Sumatera Barat (Sumbar) untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Menindaklanjuti hal itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Senin, 15 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, personel Satnarkoba Polres Mukomuko berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 terduga pelaku Narkotika jenis ganja berinisial D, M dan N yang sedang menghisap ganja di salah satu tempat wilayah Kota Mukomuko.
Dari penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Mukomuko sigap melakukan pengembangan. Kelang beberapa lama kemudian, juga mengamankan F dan satu orang anak di bawah umur yang berstatus pengedar barang milik D dan baru saja melaksanakan transaksi menjual 10 paket daun ganja.
BACA JUGA:Alasan PA 212 Tolak Konser Coldplay : Bertentangan Dengan Pancasila dan Mendukung LGBT
‘’Pelaku yang diamankan, 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya anak di bawah umur. Kemudian 2 lagi, anak di bawah umur, setelah diperiksa hanya sebatas saksi,’’ ungkap Kasat Resnarkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 137,11 Gram. Kemudian, satu bungkus rokok merek Downhill yang diduga berisi Narkotika.
BACA JUGA:BSI Pastikan Dana Nasabahnya Terlindungi, BSI Sudah Jalin Kerjasama dengan BSSN
‘’Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, dan menunggu proses pemeriksaan lanjutan,’’ terang Kasat.
Terkait perkara ini, ke lima tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing pelaku terancam pidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedkit Rp800 juta. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: