Menggegerkan, Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi, Sudah Lakukan Sebanyak 1.338 Korban
Tempat tersangka melakukan praktik aborsi--
RADARMUKOMUKO.COM- Warga Bali di gegerkan dengan penangkapan seorang dokter yang melakukan praktik aborsi.
Aksi praktik aborsi tersebut di bongkar oleh Polda Balu. Pelaku bernama I Ketut Ari Wiantara berusia 53 tahun.
Dalam melakukan praktik aborsi, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 1.338 perempuan.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat terkait ada orang yang mengaku dirinya dokter dan melakukan praktik aborsi.
BACA JUGA:Tanda akan Kaya Menurut Ramalan Primbon Jawa, Nomor 6 Sering Bikin Kesal
Atas laporan tersebut, Polisi melakukan tindak lanjut dan mengamankan terduga pelaku yang melakukan aborsi.
Sekarang terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan penjelasan AKBP. Ranefli Dian Candra selaku Wadir Reskrimsus Polda Bali.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang melakukan aksi praktiknya dan diketahui satu orang pasien sudah baru selesai.
Tersangka melakukam praktik di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA:Warga Gajah Mati Mukomuko Duel dengan Buaya
Setelah di amankan, pihak kepolisian memastikan bahwa dirinya adalah seorang dokter dengan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Berdasarkan IDI Bali memang benar tersangka adalah seorang dokter, namun bukan dokter kandungan melainkan dokter gigi.
Tak hanya itu, pelaku bukan hanya melakukan praktik aborsi yang tidak linier dengan keahlianya. Pelaku juga belum terdaftar dalam IDI.
Setelah di lakukan penyelidikan terkuak bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: