Banyaknya Perangkat Desa Berasal dari Keluarga Kades, Kantor Desa Dituding ‘Dinasti Keluarga’’

Banyaknya Perangkat Desa Berasal dari Keluarga Kades, Kantor Desa Dituding ‘Dinasti Keluarga’’

Kades Pernyah, Afrizal--

TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COMPerangkat desa yang terdiri dari jabatan 1 sekretaris desa(Sekdes), 2 kepala seksi(Kasi) dan 3 Kepala Urusan(Kaur). Dari 6 jabatan yang ada di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang jaya. 3 jabatan di isi oleh keluarga besar Kades Pernyah. 

Diantaranya jabatan Sekdes dijabat oleh menantu dari kakak kandung Kades. Kasi pemerintahan dijabat oleh istri Kades, dan Kaur Umum dan Tata Usaha dijabat oleh saudara ipar kandung Kades. Banyaknya keluarga Kades yang menjadi perangkat desa, menimbulkan pandangan miring dari sebagian warga. Ada yang menyebut bahwa kantor Desa Pernyah menjadi ‘Kerajaan kecil’ atau ‘Dinasti Keluarga’’. 

Hal tersebut ditampik oleh Kades Pernyah, Afrizal. Bahwa susunan perangkat dan anggota perangkat desa bukan Dinasti keluarga.

Ia mengakui bahwa ada beberapa saudaranya bahkan sang istri menjadi perangkat desa. Namun demikian, itu bukan hasil nepotisme. Pasalnya istri dan saudara iparnya merupakan perangkat desa lama. Mereka sudah menjadi perangkat desa sebelum Afrizal menjadi Kades. Keduanya merupakan perangkat desa yang diangkat oleh Kades periode sebelumnya.

BACA JUGA:Rekomendasi Sarapan yang Ramah dan Cocok Buat Kamu yang Sedang Diet

‘’Ipar dan istri saya sudah menjadi perangkat desa, sebelum saya menjadi Kades. Saya pikir tidak ada masalah. Toh mereka mengikuti prosedur yang ditentukan,’’ jelas Afrizal.

Beberapa bulan Afrizal menjadi Kades, Sekdes mengundurkan diri. Untuk mengisi kekosongan Sekdes, dilakukan penjaringan dan penyaringan calon Sekdes. Hal itu dilakukan terbuka dan transparan. Setelah dibentuk tim seleksi, dibuka pengumuman penerimaan calon Sekdes. Pengumuman putaran pertama, hanya 1 warga yang mendaftar. Sesuai ketentuan, dibuka pendaftaran gelombang kedua. Pada gelombang kedua, bertambah 1 orang pendaftar, dia adalah menantu dari kakak kandung Kades. 

‘’Ketika tes dilakukan, satu orang tidak hadir. Tidak ada pilihan bagi saya, kecuali mengangkat peserta yang ikut tes. Kebetulan itu menantu,’’ tambah Afrizal.

Afrizal menggarisbawahi adanya keluarga Kades menjadi perangkat desa, bukan setingan. Tapi faktor kebetulan. Selain itu, tidak ada aturan yang dilanggar. Tidak ada larangan bagi saudara Kades untuk menjadi perangkat desa. 

‘’Setahu saya, tidak ada larangan keluarga Kades menjadi perangkat desa. Dan juga, itu faktor kebetulan,’’ papar Afrizal.

BACA JUGA:Ini Dia Tips Memilih Outfit Agar Dapat Lebih Percaya Diri

Afrizal juga menyampaikan, selama ini program desa berjalan dengan baik. Dengan kata lain, meskipun keluarga Kades, mereka bekerja secara profesional. 

Terpisah, Sekcam Teramang Jaya, Wagimin, S.Sos.I mengatakan, belum menemukan aturan bahwa keluarga Kades dilarang menjadi perangkat desa. Juga sudah menjadi rahasia umum, bahwa keluarga Kades menjabat sebagai perangkat desa. Selain keluarga Kades, kadang perangkat desa berasal dari tim sukses Kades. 

‘’Saya belum menemukan aturan, keluarga Kades tidak boleh menjadi perangkat desa. Begitu juga dengan istri Kades yang menjadi perangkat desa,’’ ungkap Wagimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: