Aparat Diminta Pantau Pergerakan Konflik di HGU Eks PT. BBS, Ada Kepentingan Perpanjangan Izin
KPK Diminta Pantau Pergerakan Konflik di HGU Eks PT. BBS, Ada Kepentingan Perpanjangan Izin-Istimewa-
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Aparat penegak hukum diminta pantau pergerakan penyelesaian konflik antara petani dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di lahan eks HGU PT. BBS di Malin Deman, Kabupaten MUKOMUKO, Bengkulu. Penyelesaian konflik hingga pembentukan Pansus DPRD MUKOMUKO terindikasi berbau kepentingan untuk perpanjangan izin HGU.
Perizinan HGU eks PT. BBS dengan luas 1788 hektare akan berakhir pada tahun 2025. Sesuai dengan informasi beredar, HGU tersebut bakal diproses perpanjangan oleh PT. Daria Dharma Pratama.
BACA JUGA:Ulah Pansus DPRD Mukomuko, Rakyat Malin Deman Makin Waspada
‘’HGU telantar eks PT. BBS sebagian digarap oleh PT. DDP sejak tahun 2007. Sebagian digarap oleh kami para petani, baik secara berkelompok maupun individu. Status perizinan HGU PT BBS, sepengetahuan kami berakhir di tahun 2025. Dan akan diperpanjang oleh PT. DDP. Untuk itu, kami minta aparat penegak hukum turut memantau jika proses perpanjangan ini berlangsung,’’ ungkap Suharto, salah seorang anggota Kelompok Tani Maju Bersama penggarap lahan eks PT. BBS, Jum’at, 5 Mei 2023.
Munculnya konflik di lahan eks HGU PT BBS, sehubungan dengan rencana penguasaan lahan garapan petani oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT. DDP, sekaligus selaku perusahaan yang bakal mengusulkan proses perpanjangan izin HGU tersebut.
BACA JUGA:Perbedaan Bibit Sawit Palsu dan Asli, Begini Cara Mengeceknya
‘’Muncul konflik, karena kami petani juga punya hak untuk bertahan. Mempertahankan lahan yang sudah bertahun-tahun kami garap. Tiba-tiba PT. DDP ingin menguasai lahan garapan kami. Kami juga punya dasar yang kuat untuk bertahan, karena tidak semua lahan HGU yang dikuasai PT. BBS melalui proses ganti rugi dengan masyarakat,’’ ujar Suharto.
Kelompok Tani Sentil Kinerja Pansus DPRD Mukomuko
Di samping itu, Kelompok Tani Maju Bersama Malin Deman meminta Pansus Reforma Agraria DPRD Mukomuko untuk menjelaskan ke publik alasan pembentukan Pansus terkait HGU BBS yang telah lama ditelantarkan tersebut.
Seperti disampaikan Edi Supri, pengurus Kelompok Tani Maju Bersama Malin Deman, jika Pansus dibentuk untuk kepentingan perpanjangan izin HGU PT. BBS, seharusnya Pansus DPRD harus mampu menyelesaikan persoalan konflik yang terjadi.
‘’Pansus harus sampaikan ke publik. Apa tujuan Pansus dibentuk. Jika untuk menyelesaikan konflik, cukup sebatas menyelesaikan konflik. Jika menyelesaikan konflik karena ada tujuan untuk proses perpanjangan izin, selesaikan persoalan konflik terlebih dulu baru bicara kepentingan perpanjangan. Kalau hanya karena kepentingan perpanjangan izin HGU, Pansus harus mampu mengkaji ulang titik persoalan tentang HGU eks PT BBS itu, apa yang sebenarnya terjadi,’’ kata Edi Supri.
BACA JUGA:Jokowi Kerjai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Bukan Lewat Jalan Yang Diperbaiki
Edi Supri mempertanyakan tentang layak atau tidak BBS itu diberikan perpanjang izin. Pansus harus berkemampuan untuk menelusuri akar persoalan, dan dikaji sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: