Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK, Berikut Alasannya

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK, Berikut Alasannya

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja-Istimewa-Radar Mukomuko

BACA JUGA:Makin Oke! Pemkab Siapkan Hunian Terbaru BPR Mukomuko

Agar klausul persidangan berikut dalam UUD 1945 tidak menimbulkan multi tafsir, maka UU PPP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah “masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”.   

Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022. Merujuk regulasi di atas, DPR mestinya menyetujuinya jadi undang-undang pada Rapat Paripurna masa sidang pertama yang jatuh pada tanggal 10-16 Januari 2023.

Namun faktanya, penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UUCK justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023. 

BACA JUGA:Indonesia Sedang Dilanda Cuaca Ekstrem! Begini Cara Menghadapinya

Jadi, kalau DPR bilang mereka sudah memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja pada masa sidang pertama, yaitu tanggal 15 Januari, itu jelas kebohongan publik. Menyampaikan kabar bohong kepada rakyat adalah perbuatan tercela," jelasnya. 

"Yang sesungguhnya terjadi adalah DPR tidak pernah menggelar Rapat Paripurna di bulan Januari dengan agenda memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja. Yang ada, pada tanggal 15 Januari 2023 DPR baru sebatas menyepakati Perpu Cipta Kerja di forum rapat Pembicaraan Tingkat Satu," sambungnya

Selanjutnya, alasan kelima yang diajukan Partai Buruh untuk menyatakan UUCK inkonstitusional adalah tidak terpenuhinya syarat pembentukan Perpu dengan menggunakan metode omnibus law.

BACA JUGA:Ternyata Rebung Memiliki Banyak Manfaat yang Baik untuk Tubuh

Dalam Pasal 42A UU PPP diatur, metode omnibus law terbatas hanya bisa digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang disusun dalam keadaan normal, semisal undang-undang. 

"Omnibus law tidak bisa dan tidak mungkin digunakan pada produk hukum yang bersifat darurat seperti Perpu," ungkapnya. 

Dengan demikian, kata dia, dapat disimpulkan bahwa sebuah Perppu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law. 

Disinilah argumentasi bahwa Perpu Cipta Kerja cacat formil dan harus dinyatakan inkonstitusional menemukan korelasinya," tutupnya.*

 

Berita ini sudah tayang di disway.id berjudul Alasan Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: