KPM yang Tidak Layak Menerima BLT, Diminta Untuk Kembalikan Uang

KPM yang Tidak Layak Menerima BLT, Diminta Untuk Kembalikan Uang

KPM yang Tidak Layak Menerima BLT, Diminta Untuk Kembalikan Uang--

TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI mengeluarkan memo untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Intiya BPD diminta melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ulang, untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). 

Sementara KPM yang tidak layak, harus mengembalikan uang yang diterima. Karena itu bukan haknya, tapi hak warga miskin.  Hal tersebut dapat menyingkirkan KPM lain, yang justru lebih layak untuk menerima BLT.

Musdesus perlu dilakukan, karena ada beberapa KPM yang dianggap tidak layak menerima. Sebaliknya ada warga yang dianggap lebih layak, tapi tidak masuk daftar KPM. Kondisi yang demikian, menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Adanya memo dari bupati, dianggap solusi terbaik.

BACA JUGA:Pemicu Kanker, Alasan Mie Instant Ini Dilarang di Luar Negeri

Zulhazi, salah seorang yang ditokohkan di Brangan Mulya. Ketika dimintai tanggapannya, ia mengaku setuju dilakukan Musdesus ulang. Musdesus ulang dianggap sebagai solusi terbaik. Dengan catatan dilakukan dengan transparan. 

Untuk menetapkan calon KPM baru, tidak harus dilakukan survei ulang. Cukup mengundang para tokoh, kepala kaum, Rt, Kadus, dan lembaga yang ada di desa. Pasalnya orang-orang ini bisa dipastikan paham dengan kondisi warga. Diperkirakan ada 7-9 orang yang dianggap layak, tapi tidak masuk dalam daftar penerima BLT DD.

‘’Mengingat waktu yang tidak banyak lagi. Musdesus nanti, cukup buka daftar penerima lama. Bahas ulang bersama. Bagi yang tidak layak, coret. Ganti dengan yang lebih layak,’’ usul Zulhazi.

Adanya memo ini, bukti bahwa bupati ingin, semua pemangku jabatan, mulai Rt, Kadus, Kades, Camat dan seterusnya untuk patuh dengan aturan. Dan juga tidak membiarkan adanya penyimpangan dari aturan. Zulhazi berpendapat, ada yang tidak benar, dalam menetapkan KPM BLT di Brangan Mulya.

Contoh kecil, adanya kepala kaum, sebagai penerima BLT. Masuknya kepala kaum sebagai penerima BLT, merupakan kebijakan yang menyimpang dari aturan. Pasalnya kepala kaum, sudah menerima insentif yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Adalah tidak benar, jika ada 1 orang menerima dana dari sumber yang sama, melalui pintu yang berbeda. Dana BLT bersumber dari uang negara, begitu juga insentif kepala kaum.  

BACA JUGA:Kelok 9 Longsor, Satu Mobil Sempat Tertimbun, Begini Penampakannya

‘’Bagi KPM yang tidak layak, harus mengembalikan uang yang diterima. Itu bukan haknya, tapi hak warga miskin. Mereka menerima BLT karena menyingkirkan KPM lain, yang justru lebih layak,’’ tambah Zulhazi.

Ketua BPD Brangan Mulya, Jury Yanto, mengatakan ada sekitar 8-9 warga yang layak menerima BLT, tapi tidak masuk daftar KPM. Mereka adalah penerima BLT periode sebelumnya. Tahun ini, mereka tidak masuk daftar BLT, karena tersingkir oleh pendatang baru, yang notabene tidak lebih layak.

‘’Ada sekitar 8 atau 9 orang yang layak, tapi tidak menerima BLT. Mereka penerima BLT tahun 2021 dan 2022, tapi tidak masuk daftar pada tahun 2023 ini,’’ demikian Jury Yanto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: