Ingat, Jangan Terlewat Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Mulai Mei Hingga Agustus 2023, Ini Syaratnya

Ingat, Jangan Terlewat Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Mulai Mei Hingga Agustus 2023, Ini Syaratnya

Pelayanan pajak di kantor Samsat -Istimewa-Berbagai sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Bagi masyarakat yang memilki kendaraan, namum telat bayar atau mau mutasi.

Sekarang ada program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu jangan sampai terlewatkan.

Pemerintah membuka program pemutihan pajak untuk masyarakat Bengkuku selama 4 bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bukan Begitu Caranya! Kebiasaan Menggunakan Skincare Ini Ternyata Membuat Kulit Kusam

Pemutihan pajak ini diperuntukan baik kendaraan roda dua maupun roda 4 ataupun lebih.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu No. : K.026.BPKD Tahun 2023 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu pada tanggal 17 April 2023.

Surat keputusan tersebut tertanggal 26 April 2023 yang kini telah beredar luas dimasyrakat se provinsi Bengkulu.

Dikutip dari berbagai sumber program pemutihan pajak kendaraan ini sendiri merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan danda kepada pelanggar pajak dan penunggak pajak kendaraan.

BACA JUGA:Lakalantas Mobil Lawan Motor, Ibu Tiga Anak Meninggal, Ini Kronologisnya

Seperti yang telah di jelaskan oleh Yuliswani, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu.

"Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan wajib pajak dalam membayar denda karena telat atau tidak membayar pajak. Artinya, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak tidak perlu membayar denda dan hanya membayar pokok PKB di tahun berjalan saja," Ujarnya.

Adapun syarat yang diperlukan untuk melakukan pemutihan pajak terdiri dari KTP, STNK asli dan fotocopy, dan Map Kertas untuk perpanjangan STNK. Sedangkan untuk pergantian nomor polisi diperlukan BPKB, STNK, KTP dan kendaraannya.

Seluruh masyarakat Bengkulu di himbau agar memanfaatkan kesempatan yang telah di sediakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: