Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Ayo Segera Datang ke Samsat
Jadwal Pemutihan pajak kendaraan--
RADARMUKOMUKO.COM – Merujuk dari surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.206.BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023. Mulai 1 mei ini, di wilayah Provinsi Bengkulu akan berlangsung program pemutihan pajak kendaraan.
Bagi penunggak pajak, segera manfaatkan program ini, dipastikan pembayaran tidak memberatkan.
Program pemutihan pajak tersebut tertuang dalam Keputusan gubernur Bengkulu dan petunjuk teknis tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu terlampir dalam surat pemberitahuan ini.
Adapun surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.206.BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023, adalah tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20%, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid
Terus penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Dikutib dari bengkuluekspress.disway.id, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Yuliswani menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemprov Bengkulu atas kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Lanjut Pembangunan Los Pasar, Pulai Payung Optimis Selesai Tepat Waktu
Ia juga mengatakan bahwa layanan pemutihan pajak kendaraan ini diadakan di seluruh gerai Samsat di Provinsi Bengkulu agar masyarakat lebih terbantu.
“Wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak tidak perlu membayar denda dan hanya membayar pokok PKB di tahun berjalan saja," ungkapnya.
Pemprov Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Bengkulu agar benar-benar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin ke Bengkulu, Ini Agendanya
Sehingga, diharapkan program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membangun masyarakat untuk aktif kembali membayar pajak dan patuh terhadap pajak.
Sebelumnya pada 2022 lalu Pemprov Bengkulu juga pernah mengadakan program keringanan pajak dan dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: