THR Menipis, PNS Akan Terima Gaji 13, Segini Jumlahnya
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)--radarmukomuko.com
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
BACA JUGA:Kuota Penerimaan ASN PPPK 240 Orang, Ada Formasi SMA dan Semua Jurusan
2. Tunjangan Umum PNS
Bagi CPNS dan PNS sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS besarannya sebagai berikut :
- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Tukin (Tunjangan Kinerja)
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.
Adapun Mereka yang mendapat gaji ke-13 yang bersumber dari APBN ini adalah para PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD adalah untuk PNS dan PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: