Pilkades PAW Brangan Mulya Usai Lebaran Idul Fitri

Pilkades PAW Brangan Mulya Usai Lebaran Idul Fitri

Pilkades PAW Brangan Mulya Usai Lebaran Idul Fitri-Dok-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Target rencana, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten MUKOMUKO bakal dihelat usai lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023. 

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brangan Mulya segera menyusun tata tertib (Tatib) sebagai acuan tahapan dan pelaksanaan Pilkades PAW bagi panitia penyelenggara. 

Ketua BPD Brangan Mulya, Juri Yanto kepada radarmukomuko.com mengungkapkan, tindak lanjut dari pembentukan Panitia Pilkades PAW, pihaknya segera menggelar rapat lanjutan, menyusun dan menetapkan Tatib Pilkades PAW

‘’Kami menginginkan Pilkades PAW Brangan Mulya berlangsung sukses. Semua tahapan dilaksanakan secara transparan. Termasuk dalam penyusunan Tatib, kami juga akan menggelar musyawarah bersama melibatkan semua unsur di desa,’’ kata Juri Yanto, Kamis, 13 April 2023. 

Penyusunan Tatib sebagai pedoman penyelenggaraan Pilkades. Termasuk dalam penetapan mata pilih. Dijelaskannya, untuk mata pilih Pilkades PAW, hanya diambil dari keterwakilan lembaga di desa. Dalam menentukan pemilih ini, akan dirumuskan secara bersama melalui keputusan musyawarah. 

‘’Tatib ini sebagai acuan pelaksanaan. Untuk penetapan mata pilih dari keterwakilan lembaga desa, akan dirumuskan secara bersama melalui keputusan musyawarah,’’ ujarnya. 

Kepada radarmukomuko.com, Camat Teramang Jaya, Dedi Padli menyampaikan bahwa, BPD Brangan Mulya mesti segera menetapkan Tatib Pilkades Antar Waktu sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan.

‘’Penyusunan Tatib ini mesti disegerakan, agar panitia dapat melaksanakan tahapan. Tatib ini bagian dari acuan panitia Pilkades dalam menyelenggarakan tahapan Pilkades,’’ ujarnya. 

Jumlah penduduk Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya sekitar 175 KK. Dalam pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW), hak pilih hanya diberikan keterwakilan lembaga yang ada di desa. 

‘’Ini aturan, tidak semua warga yang sudah bisa memilih diberikan hak pilihnya. Pemilih hanya bersifat keterwakilan dari lembaga desa,’’ kata Dedi Padli. 

Selain ditetapkan dalam Tatib, sebaiknya penetapan mata pilih dirumuskan dari hasil musyawarah. Ditegaskan Dedi Padli, untuk keterwakilan mata pilih pada setiap lembaga desa diatur maksimal 5 orang.

‘’Soal mata pilih ini penting dimusyawarahkan. Harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana mata pilih diambil dari keterwakilan lembaga desa,’’ ujarnya. 

Lembaga desa dimaksud, mulai dari unsur pemerintahan desa, BPD, karang taruna, pegawai syara’, majelis taklim, tokoh adat dan tokoh masyarakat. 

‘’Mata pilih Pilkades PAW, keterwakilan dari semua lembaga yang ada di desa. Mata pilih untuk masing-masing lembaga maksimal 5 orang,’’ demikian Dedi Padli. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: