Pemkab Mukomuko Naikkan Target Pajak 2023

Pemkab Mukomuko Naikkan Target Pajak 2023

Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, Defri Maulana--

 MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO, Bengkulu naikkan target pendapatan daerah dari sektor pajak di tahun 2023. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Defri Maulana kepada radarmukomuko.com, Jum’at, 31 Maret 2023.

BACA JUGA:Polsek MMS Perkuat Kamtibmas Melalui Program Jumat Curhat

‘’Target pajak di tahun 2022 diangka Rp14,3 miliar. untuk tahun ini naik diangka Rp16,9 miliar. Ada selisih kenaikan target sebesar Rp2,6 miliar dibandingkan tahun lalu,’’ ungkap Defri. 

Di Kabupaten Mukomuko terdapat 11 item pajak daerah. Meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) dan pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan dan sarang burung walet.  

Menurut Defri Maulana, dari 11 item pajak tersebut posisi penyumbang pajak terbesar dari sektor pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). 

Dikatakannya, pajak PJU dihimpun dari konsumen listrik dengan besaran 10 persen dari transaksi pembayaran. 

"Beberapa tahun terakhir, penyumbang pajak terbesar masih diposisi pajak penerangan jalan," imbuh Defri.

BACA JUGA:Tutorial Membuat Pengingat Sahur di Ponsel tanpa Menggunakan Alarm

Untuk tahun 2022, target realisasi pajak daerah melebihi target. Meski demikian, dia mengakui bahwasanya masih terdapat beberapa item pajak yang perolehan pendapatan daerahnya masih jauh di bawah target. 

Seperti pajak parkir, dari yang ditargetkan sebesar Rp300 juta, capaian hanya terealisasi sekitar 50 persen. Selain itu, juga pihaknya tidak menepis masih menemukan titik lemah dalam menghimpun pajak sarang burung walet, restoran dan pajak reklame. 

BACA JUGA:Camat Teras Terunjam Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung PAUD di Desa Terutung

‘’Khusus untuk capaian target pajak parkir, kami dari BKD akan meminta pendampingan ke aparat penegak hukum melalui fungsi bidang perdata dan tata usaha negara Kejari Mukomuko,’’ ulasnya. 

Terkait pajak sarang burung walet yang juga termasuk salah satu bagian sumber pendapatan daerah yang belum tertagih secara maksimal. Pihaknya akan melakukan pendataan lapangan. Menurutnya, tidak semua usaha sarang burung walet dapat dikenai pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: