Jaksa Limpahkan Dua Terdakwa Dugaan Tipikor Bansos BPNT ke Pengadilan

Jaksa Limpahkan Dua Terdakwa Dugaan Tipikor Bansos BPNT ke Pengadilan

Jaksa Limpahkan Dua Terdakwa Dugaan Tipikor Bansos BPNT ke Pengadilan-Istimewa- radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Kejaksaan Mukomuko, limpahkan dua orang terdakwa  Bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu. 

Masing-masing berinisial JS selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) atau pendamping Bansos Kecamatan Air Manjunto dan DT pendamping Kecamatan Air Rami.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH mengatakan, Senin (27/3), dokumen berikut tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Sekarang kedua tersangka statusnya menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dan penyidik menunggu jadwal sidang yang akan dijadwalkan majelis Hakim.

“Kedua tersangka sudah kami limpahkan. Hanya menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu,” katanya.

BACA JUGA:Bibit Padi Soimah dan Pandan Wangi Tahan dari Serangan Penyakit Kuning

BACA JUGA:Pulbaket Honorer Pokir, Kepala Dinas Pendidikan dan Dewan Diperiksa APH

Kedua tersangka dalam perkara ini diduga kuat dalam penyaluran bansos tersebut secara bersama mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi hingga menyebab kerugian negara.

“Selain audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu yang memastikan ada kerugian negara. Penyidik juga diperkuat dengan sejumlah bukti-bukti lainnya. Bahwa perkara ini diindikasi kuat merugikan negara dan dalam pelaksanaannya menyalahi aturan yang ada,” bebernya. 

Sementara 3 tersangka yang telah lebih dulu dilimpahkan dan menjani proses di pengadilan tipikor Bengkulu, masih tahap sidang saksi. 

Sebab jumlah saksi yang bakal diminta keterangannya cukup banyak. 

Adapun tiga orang terdakwa tersebut, yakni Y berperan sebagai koordinator daerah (Korda), N TKSK atau pendamping di Kecamatan Lubuk Pinang dan S pendamping Bansos BPNT di wilayah Kecamatan Penarik.

“Untuk tiga tersangka yang telah telebih dahulu dilimpahkan ke PN Tipidkor Bengkulu. Saat ini sudah memasuki sidang di pengadilan dengan agenda keterangan dari saksi-saksi,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui perkara dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini penyaluran September 2019 sampai September 2021. Dengan nilai Bansos mencapai Rp 40 miliaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: