THR ASN dan Anggota Dewan Full Satu Bulan Gaji, Ini Rinciannya

THR ASN dan Anggota Dewan Full Satu Bulan Gaji, Ini Rinciannya

THR ASN dan Anggota Dewan Full Satu Bulan Gaji, Ini Rinciannya-Istimewa- radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Aparatur Sipil negara (ASN) dan anggota dewan bakal tajir pada lebaran idul fitri 1444 Hijriah nanti. Pasalnya para abdi negara ini bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

Besaran THR yang bakal diterima PNS, ASN PPPK yaitu satu bulan gaji full. Rinciannya satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. 

BACA JUGA:Tips Agar Nafas Segar Tak Bau Mulut Selama Berpuasa

BACA JUGA:Sekretariat SMSI Mukomuko Diacak-acak Maling, Begini Kronologis dan Kerugiannya

Tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Untuk tunjangan kinerja atau TPP, kemungkinan tidak masuk. 

Juga bagi anggota dewan, besaran THR satu bulan gaji, termasuk beberapa kategori tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi kemungkinan tidak masuk dalam THR. 

Pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sebagaimana THR yang diterima PNS, TNI, Polri, dan pejabat pemerintah, besaran nominal THR DPR menggunakan formula gaji pokok plus berbagai tunjangan melekat.

Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH diminta keterangannya, mengakui untuk THR ASN akan cair sebelum lebaran ini.

BACA JUGA:Inilah Daya Tampung Mahasiswa Baru Universitas Bengkulu Melalui Jalur SNBT

BACA JUGA:Komitmen Dukung RPJMN, Pemkab Mukomuko Terima Anugerah UHC Award

Sekarang pemerintah daerah masih menunggu regulasi pembayaran THR tersebut. Besaran THR biasanya satu bulan gaji full, artinya termasuk tunjangan.

“Pasti THR akan dibayar, karena ini hak ASN setiap hari besar, termasuk anggota dewan sama, mendapat THR satu bulan gaji,” kata Agus.

Lanjut Agus, selain ASN, yaitu PNS dan PPPK, anggota dewan juga diakuinya akan mendapat THR satu bulan gaji sama seperti tahun sebelumnya. Anggaran yang disiapkan untuk THR sesuai dengan total kebutuhan gaji pegawai satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: