Perusahaan Garap HPK Tanpa Izin, Begini Tindakan Tegas KPH MM

Perusahaan Garap HPK Tanpa Izin, Begini Tindakan Tegas KPH MM

Perusahaan Garap HPK Tanpa Izin, Begini Tindakan Tegas KPH MM-Amris-radarmukomuko.com

Lokasi Kebun Ditemukan Harimau

RADARMUKOMUKO.COM – Warga di wilayah Kecamatan V Koto sempat geger, karena munculnya harimau sumatera di dalam kebun sawit yang terekam kamera pengintai. 

Belakangan diketahui, titik lokasi harimau ini adalah di perkebunan milik perusahaan yang diduga menggarap Hutan Produksi bisa Dikonversi (HPK) Air Manjunto tanpa izin. 

Pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mukomuko sudah menyurati managemen PT. Agro Muko Sungai Kiang Estate.

BACA JUGA:Maskapai Penerbangan Ini Dinobatkan Sebagai Maskapai Penerbangan Teraman Di Dunia

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mukomuko, Aprin Sihaloho,S.Hut mengatakan, pihaknya telah menyurati PT. Agro Muko Sungai Kiang Estate prihal permintaan perusahaan tersebut untuk meninggalkan atau tidak lagi menggarap Hutan Produksi bisa Dikonversi (HPK) Air Manjunto yang masuk dalam wilayah Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.

Beberapa hari yang lalu, atau tepatnya pada Senin malam 13 Maret 2023 lalu, kebun milik perusahaan ini didatangi si raja hutan, harimau Sumatra. 

Meski telah disurati pihak KPH Mukomuko, perusahaan tersebut masih enggan meninggalkan kawasan hutan dan belum berhenti menjalankan aktifitas perkebunan kelapa sawit. 

‘’Perusahaan itu keberatan meninggalkan kawasan ini dan berencana mengurus izin pelepasan HPK sesuai Undang-Undang sebagai legalitas mereka menggarap kawasan hutan itu,’’ kata Aprin. 

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Dimulai, Menpan-RB Minta Daerah Utamakan Jurusan Ini

Langkah selanjutnya yang bakal ditempuh KPH Mukomuko yaitu meminta kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung. BPKH akan menetapkan luas lahan HPK yang telah digarap oleh perusahaan modal asing (PMA) di Mukomuko ini. 

‘’Kami sudah bertemu dengan pihak BPKH. Mereka meminta kami melayangkan surat resmi,’’ tutur Aprin. 

Ia menyebutkan, PT. Agro Muko Sungai Kiang Estate tetap berpotensi mendapat sanksi, sekalipun nanti izin pelepasan HPK mereka dapat. Pasalnya perusahaan telah menggarap kawasan hutan tersebut lebih dulu sebelum izin keluar. 

Sanksi yang dapat diberikan setidaknya sanksi administrasi. Membayar ke negara senilai hasil perkebunan sawit yang diperoleh dari atas kawasan hutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: