Kasus Utang Obat Miliaran, RSUD Mukomuko Digeledah Jaksa, Begini Suasananya

Kasus Utang Obat Miliaran, RSUD Mukomuko Digeledah Jaksa, Begini Suasananya

Kasus Utang Obat Miliaran, RSUD Mukomuko Digeledah Jaksa, Begini Suasananya-Istimewa-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu pihak kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko, melakukan penelusuran terhadap utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko

Dimana total utang rumah sakit miliaran, berupa utang pembelian obat, pengadaan alat medis habis pakai, belanja rutin dan kegiatan lainnya.

BACA JUGA:Pasangan Selingkuh di Ipuh Disanksi Adat

Karena ditemukan beberapa fakta, akhirnya pada bulan lalu, status pengusutan utang RSUD Mukomuko ini dari tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan. Untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab dan bakal menjadi tersangka, maka jaksa perlu dua alat bukti yang kuat.

Hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, secara mengejutkan, penyidik kejaksaan Mukomuko melakukan penggeledahan ruangan RSUD Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Tok ! RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun

Tiba di rumah sakit, penyidik kejaksaan yang juga dikawal anggota Polres Mukomuko, melakukan penggeledahan ini sebanyak 4 ruangan, yaitu ruangan Keuangan, ruangan Tata Usaha, Gudang Arsip dan ruangan Rekam Medik.

Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi,SKM yang baru saja menjabat mengakui adanya pengecekan oleh pihak kejaksaan di rumah sakit. Kehadirannya sekedar mendampingi guna untuk mempermudah penyidik melakukan proses penggeledahan untuk mendapat dokumen yang diperlukan. 

BACA JUGA:11 TKSK Jadi Saksi, Bongkar Permainan Penyaluran BPNT Mukomuko, Keterangannya Mengejutkan

Sebagai direktur yang baru saja menjabat ia tidak mengetahui banyak mengenai kasus yang sedang diusut penegak hukum di rumah sakit ini. 

"Karena ada pemeriksaan terhadap beberapa ruangan oleh pihak jaksa, saya hanya mendampingi, karena posisi saya baru dilantik. Kita juga membuka diri bagi penegak hukum dalam memproses dugaan kasus hukum ini," paparnya. 

Sementara itu, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengungkapan kasus utang dari tahun 2016. 

BACA JUGA:Program JKN di Mukomuko 98,67 Persen, Melebihi Target Nasional 2024

"Penggeledahan ini terkait dengan kasus hutang RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: