Problem Solving, Polisi Damaikan Kasus Pencurian Sawit Libatkan Warga Penarik

Problem Solving, Polisi Damaikan Kasus Pencurian Sawit Libatkan Warga Penarik

Problem Solving, Polisi Damaikan Kasus Pencurian Sawit Libatkan Warga Penarik -Istimewa-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit melibatkan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Penarik, Kabupaten MUKOMUKO, berakhir damai. 

Proses perdamaian para pihak berselisih, pelapor dan terlapor dimediasi oleh  anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penarik Raya Bripka Edo Wardo dan Pemerintah Desa Suka Maju di Mapolsek Penarik Raya, Minggu malam, 26 Februari 2023. 

BACA JUGA:Sapi Warga Terinfeksi LSD Masih Banyak, Berikut Data Kasusnya

Problem solving dalam penyelesaian kasus pencurian TBS kelapa sawit tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Penarik Raya, Ipda Achmad Nizar Akbar S.Tr.K., M.H. Menurut Kapolsek, perdamaian ini melalui musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi Kades dan Babinkamtibmas Bripka Edo Wardo.

‘’Dalam musyawarah itu, pelaku mengakui perbuatannya, dan memohon maaf kepada korban. Pihak korban tidak meminta ganti rugi atas perbuatan pelaku serta tidak akan menuntut dikemudian hari setelah dilaksanakan perdamaian ini,’’ kata Ipda Achmad Nizar Akbar.

Untuk diketahui, aksi pencurian TBS kelapa sawit terjadi pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial WA (19), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Penarik, sementara korban atas nama Sudarno (37).  

BACA JUGA:Penyukses Pesta Rakyat HUT Kabupaten Mukomuko ke-20

Pelaku yang sedari awal berkeliling mengitari kebun yang ada di seputaran desanya dan menemukan ada tumpukan sawit milik Sudarno. Melihat adanya tumpukan sawit yang telah dipanen, muncul niat jahat WA untuk mencuri tandan buah sawit tersebut. 

Melihat hasil panennya telah hilang, Sudarno pergi menemui toke sawit yang ia duga menerima sawit miliknya. Ternyata benar, buah sawit miliknya telah dibeli dari pelaku WA. Dengan kejadian tersebut pelaku dan korban dibawa ke kantor desa dan kemudian dibawa  ke polsek untuk dimusyawarahkan secara kekeluargaan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: