Tak Terima Ketua BPD Diganti, Jury Yanto Ancam Gugat ke Kecamatan
PANGGIL: Camat panggil BPD Brangan Mulya, untuk menyelesaikan permasalahan di tubuh BPD.-Istimewa- radarmukomuko.com
TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM – Minggu 12 Februari 2023, berlangsung rapat internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Agenda rapat adalah membahas pergantian pimpinan BPD. Hasilnya diputuskan, Aris Budiadi, disepakati menjadi Ketua BPD Brangan Mulya yang baru. Sedangkan wakil dan sekretaris masih tetap.
Sementara ketua BPD lama Jury Yanto tidak terima dengan hasil keputusan rapat tersebut. Ia juga menilai pelaksanaan rapat yang diselenggarakan pada Minggu 12, Februari cacat hukum. Karena dilaksanakan pada hari libur. Jika hasil rapat tersebut tetap disahkan maka akan di gugat ke pihak Kecamatan Teramang Jaya.
BACA JUGA:Desa Penarik Raih Penghargaan dari Kementerian Desa PDTT
Rapat di ikuti 3 dari 5 BPD yang ada di Brangan Mulya. Masing-masing Asep Sargito alias Gito Rolies, selaku Wakil Ketua, Aris Budiadi selaku anggota, dan Daratul Laila, selaku sekretaris. Sedangkan BPD yang tidak hadir adalah, Nasution, karena sakit. Berita acara hasil rapat sudah dikirim ke kecamatan untuk disahkan.
Kepada wartawan koran ini, Asep Sargito, menjelaskan selama ini ada ketidakharmonisan dalam tubuh BPD. Di mana ketua BPD kerap mengambil keputusan sendiri. Selain itu, juga ada kesan pro dengan salah satu kubu yang ada di Brangan Mulya. Apa yang dilakukan BPD, tidak mencerminkan sebagai wakil masyarakat.
Hingga akhirnya anggota sepakat untuk melakukan pergantian ketua BPD. Gito juga mengatakan, langkah yang dilakukan, mengganti ketua BPD, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2006. Intinya unsur pimpinan dipilih oleh anggota. Ia juga mengatakan, rapat BPD pada 12 Februari, sudah memenuhi kuorum, 3 dari 5 BPD hadir.
BACA JUGA:Perdana Dilibatkan di Momen HUT Mukomuko, Kesenian Etnis Sunda Tampil Memukau
‘’Ketua sering ambil Keputusan sendiri. Dan tidak sesuai dengan tugasnya sebagai wakil masyarakat. Kami sepakat untuk melakukan pergantian ketua,’’jelas Gito Rolies.
Terpisah, Ketua BPD (lama) Jury Yanto, menegaskan dirinya masih menjadi Ketua BPD yang sah. Dan rapat 3 anggota BPD pada 12 Februari, tidak sah dan cacat hukum. Ia mengatakan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tidak ada rapat pada hari libur, Minggu. Undangan yang disebarkan, untuk rapat pada Minggu 12 Februari, ditandatangani oleh wakil ketua. Juga tidak ada capnya.
‘’Saya masih ketua BPD Brangan Mulya yang sah. Rapat pada Minggu 12 Februari cacat hukum. Kalau hasil rapat ini disahkan, akan saya gugat,’’ ungkap Jury Yanto.
Camat Teramang Jaya, Abdu Hadi, S.Sos, menyampaikan, terkait kisruh di tubuh BPD Brangan Mulya, beberapa langkah telah diambil. Pada 9 Februari lalu, seluruh BPD telah dipanggil ke kantor camat. Pemanggilan dilakukan, menyusul batalnya agenda rapat BPD, karena 4 anggota tidak hadir. Seluruh BPD dimintai keterangan satu per satu.
Ketika itu, muncul wacana akan ada pergantian ketua. Pemanggilan kedua, pada 14 Februari. Seluruh BPD hadir dan duduk 1 meja. Camat berharap, masalah yang ada dalam tubuh BPD, diselesaikan secara baik-baik. Kesampingkan kepentingan pribadi dan golongan.
BACA JUGA:Petani Teramang Jaya Masih Menunggu Kehadiran Pemerintah Atasi Banjir
‘’Saya sudah panggil semua dan duduk satu meja. Harapan saya, hilangkan sentimen pribadi, dan sama-sama memberikan yang terbaik untuk kemajuan desa,’’ harap Abdul Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: