Biaya Haji Naik, Ditetapkan Sebesar Rp49,8 Juta

Biaya Haji Naik, Ditetapkan Sebesar Rp49,8 Juta

Pelepasan Jemaah Haji Mukomuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COMBiaya haji atau biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 akhirnya ditetapkan. 

Adapun yang dibebankan pada jamaah haji sebesar Rp49.812.700.26. 

Artinya bagi jamaah yang sudah membayar uang pendaftaran Rp 25 juta, maka untuk berangkat ke tanah suci haru menambah Rp 24,8 juta. 

Awalnya kenaikan biaya haji yang harus dibayar jamaah Rp 69 juta, namun setelah pembahasan berkurang menjadi Rp 49,8 juta.

BACA JUGA:Sambut Isra Mi'raj 1444 H, Polri dan Satpam SSI Agromuko Baksos Bersihkan Masjid

‘’Kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta  dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. 

Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,’’ terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta dikutib dari kemenag.go.id. 

Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur menyebutkan  kenaikan harga tersebut berasal dari Arab Saudi yang juga turut dirasakan oleh para jemaah umroh. 

Pasalnya, kata Firman, kapasitas terus dimaksimalkan namun persediaan akomodasi yang terbatas.

BACA JUGA:Jelang HUT Kabupaten Mukomuko Ke-20, Satlantas Ingatkan Agar Tertib Berkendara

“Terjadi persaingan sangat ketat untuk dapatkan yang terbaik, Insya Allah, harga ini bisa diterima masyarakat dengan baik,’’ katanya. 

Lebih lanjut, turut menyampaikan apresiasinya pada Komisi VIII DPR RI dan Kemenag atas upaya yang dilakukan untuk menekan biaya haji yang ditanggung jemaah hingga Rp 49,8 juta. 

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan wacana awal dari Kemenag yang mencapai Rp 69 juta.

‘’Komisi VIII bersama pemerintah Kementerian Agama menyepakati harga yang memang betul ada kenaikan. Tapi kenaikan itu tidak seperti penawaran awal sebanyak Rp 69 juta, hanya Rp 49,8 juta,’’ ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: