Baznas Bantu Keluarga Korban Musibah Kebakaran di Mukomuko

Baznas Bantu Keluarga Korban Musibah Kebakaran di Mukomuko

Baznas Bantu Keluarga Korban Musibah Kebakaran di Mukomuko-Istimewa-radarmukomuko.com

TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM – Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kabupaten Mukomuko menyerahkan bantuan kepada keluarga korban musibah kebakaran Marjuni. Yang merupakan Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya.

Bantuan langsung di serahkan oleh Ketua Baznas Kabupaten Mukomuko Drs.H.Munir SH.M.Hum. Berupa uang tunai sebesar Rp 5 Juta.

Yang merupakan dana zakat yang terkumpul di Lembaga Baznas Kabupaten Mukomuko. Adapun bantuan di serahkan pada Rabu, 15 Februari 2023, bertempat di Masjid Nurihsan yang berada di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya saat melaksanakan sosialisasi zakat,infak, dan sedekah(zis) kepada unit pengelola zakat(UPZ) dan muzakki se-Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Jelang memasuki Bulan Ramadhan, Baznas Sosialisasi Pemungutan Zakat

Untuk diketahui Sabtu 21 Januari 2023 lalu, telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa Kades Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya. Yang mengakibatkan 1 unit rumah permanen beserta isinya ludes dilalap sijago merah.

Ketua Baznas Kabupaten Mukomuko Drs. H. Munir SH. M. Hum mengatakan bantuan yang diberikan untuk meringankan korban yang tertimpa musibah kebakaran.

Serta jumlah yang diberikan tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami oleh korban. Namun ia berharap bantuan yang diserahkan dapat dipergunakan sebaik mungkin.

‘’Kita berharap bantuan yang diserahkan dapat meringankan korban serta dipergunakan sebaik mungkin,’’kata Munir.

BACA JUGA:Baznas Salurkan Bantuan Kepada 400 Lansia dan Anak Yatim

Ditambahnya, bantuan yang disalurkan merupakan dana zakat yang terkumpul di Lembaga Baznas.

Ia berharap orang-orang kaya atau umat muslim yang telah memiliki penghasilan memenuhi nisab zakat agar dapat menyalurkan ke Baznas Kabupaten Mukomuko.

Makin banyak dana zakat yang terkumpul, maka makin banyak masyarakat fakir miskin yang terbantu.

‘’Kita tidak bosan-bosan menghimbau kepada umat muslin yang memiliki penghasilan yang telah memenuhi nisab zakat wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Dan dapat menyalurkan dana zakat tersebut kepada lembaga baznas. Karena dana tersebut untuk membantu umat muslin yang sedang kesusahan,’’tutup Munir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: