Jumat Curhat Polsek MMS Masuk Sekolah

Jumat Curhat Polsek MMS Masuk Sekolah

Jumat Curhat: Polsek MMS masuk sekolah dengar langsung keluhan dan saran dari dewan guru dan siswa-siswi SMAN 02 Ipuh-Istimewa- radarmukomuko.com

IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Polsek Mukomuko Selatan (MMS) Ipuh Polres Mukomuko Polda Bengkulu, terus gencarkan kegiatan program Jumat Curhat.

Melalui program Jumat Curhat ini, mereka tidak hanya mendengar keluhan dan saran daru masyarakat desa saja.

Tetapi mereka juga mendengar keluhan dari pelajar tingkat SMP dan SMA yang ada di wilayah hukum Polsek MMS Ipuh.

Sehingga kedepan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek MMS Ipuh tetap aman dan kondusif. 

Jumat,(10/2) kemarin, mereka masuk ke sekolah SMAN 02 Ipuh dan mendengar langsung keluhan dan saran dari dewan guru dan siswa-siswi SMAN 02 Ipuh.

Dalam kegiatan Jumat Curhat itu, Kapolsek MMS Ipuh, Iptu Firman Syahputra, SH, MH yang didampingi kanit Binmas Aipda GB Siregar, juga mensosialisasikan khusus untuk siswa-siswi SMAN 02 Ipuh.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Hadiri Panen Raya Bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin

BACA JUGA:Curhat Warga Sido Makmur, Pekat Sudah Meresahkan, Polsek Teramang Jaya Diminta Patroli

Pertama bagi pelajar yang menggunakan kendaraan sepeda motor diharapkan tidak memakai  kenalpot racing atau kenalpot brong.

Kemudian mengimbau semua siswa-siswi SMAN 02 agar tidak menyalahgunakan obat-obat terlarang seperti Komik, Samcodin dan Narkoba.

"Selain mendengar keluhan dan saran. Kita juga melakukan pendekatan humanis kepada siswa-siswi. Kita harap pelajar yang menggunakan sepeda motor tidak menggunakan kenalpot brong. Serta menyalahkan gunakan obat terlarang" kata Firman.

Dalam momen Jumat Curhat itu juga ada, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 02 Doni Iswanto menanyakan terkait pasar tentang perkelahian yang sering dilakukan anak-anak.

Dalam kesempatan itu Kapolsek MMS Ipuh menegaskan, bahwa untuk perkelahian adalah penganiayaan apabila dilakukan oleh satu orang lawan satu orang.

Pasal yang mengatur yaitu pasal 351 ayat 1. Kemudian dan untuk perkelahian yang di lakukan oleh orang lebih dari satu itu di atur dalam pasal 170 yaitu pengeroyokan dan lebih berat lagi hukumannya. Ia berpesan agar siswa-siswi SMAN 02 ini tidak melakukan perkelahian baik pengeroyokan maupun penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: