Dewan Dukung Pemeriksaan Dua Oknum ASN Mukomuko

Dewan Dukung Pemeriksaan Dua Oknum ASN Mukomuko

Kantor DPRD Mukomuko--Antara

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, dukung pengusutan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika terbukti, yang bersangkutan harus diberi sanksi. 

‘’Itu sudah menjadi kewajiban untuk menindaklanjuti aturan yang ada. Menegakkan aturan yang ada. Jika memang terbukti, silahkan tindak sesuai aturan yang berlaku,’’ ungkap Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE ketika ditemui dikantornya, Senin, 6 Februari 2023. 

M. Ali Saftaini memastikan, secara lembaga tidak ada pembelaan bagi ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin PNS

BACA JUGA:Dua Oknum ASN Mukomuko Bakal Diperiksa

BACA JUGA:Beredar Info, Honorer Pokir Sudah di-SK, Awasi Jangan Kecolongan

‘’Silahkan usut, aturan mesti harus ditegakkan,’’ imbuhnya. 

Dalam penegakan aturan disiplin PNS sebuah hal yang sangat lazim, tidak ada pihak yang dapat disalahkan ataupun yang merasa dirugikan.

Menurut Ali, justru pejabat yang berani bersikap tegas dalam penegakan aturan itu yang memiliki nilai yang sangat baik. Pun sebaliknya, bagi yang terimbas dalam penegakan aturan tersebut, tidak bisa menyalahkan pihak lain.

‘’Saya pikir, itu murni penegakan aturan. Silahkan proses. Tidak ada yang luar biasa di sini, itu murni dalam menegakkan aturan,’’ tegas Ali.  

BACA JUGA:SDIT Nurul ‘Ilmi Tanamkan Budi Pekerti Melalui Kegiatan Pramuka

BACA JUGA:Tabligh Akbar Isra Mi’raj 1444 H di Selagan Raya Hadirkan Putra Sulung Zainuddin MZ

Senada disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mukomuko, Roni Pasla.

Ia berharap langkah penegakan hukum terhadap pelanggar disiplin PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko mesti ditegakkan. Ia menginginkan, pihak terkait dalam hal ini BKPSDM segera melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: