Kecamatan Lupi, Baru Satu Desa Ajukan Pencairan APBDes

Kecamatan Lupi, Baru Satu Desa Ajukan Pencairan APBDes

Darpendi, SE Kasi Ekobang Kecamatan Lubuk Pinang--

LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kecamatan LUBUK PINANG, terus mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di wilayahnya untuk segera melakakukan proses percepatan pengajuan pencairan tahap I dana Desa.

Karena hingga saat ini baru satu desa yang telah melakukan pengajuan yaitu Desa Lubuk Gedang. 

Sedangkan enam desa belum mengajukan. Diantaranya, Desa Tanjung Alai, Desa Suka Pindah, Desa Lubuk Pinang, Desa Arah Tiga, Desa Ranah Karya, Desa Sumber Makmur. Pihak kecamatanpun telah berulang kali menghimbau pemerintah desa agar segera melakukan pengajuan pencairan tahap l. 

BACA JUGA:Ratusan Pelajar di Mukomuko Studi Lapangan Pengenalan Budaya Tertib Lalu Lintas

“Untuk yang telah melakukan pengajuan pencairan tahap l baru satu desa, sedangkan enam desa lagi masih dalam proses. Kalau himbauan untuk segera melakukan pengajuan sudah sering” ujar Darpendi, SE Kasi Ekobang Kecamatan Lubuk Pinang

Lanjutnya, keterlambatan Pemerintah Desa dalam melakukan pengajuan tahap l sudah sering terjadi.

Alasannya, Pemerintah Desa mengalami kendala ketika menyusun RAP yang berkaitan dengan pembangunan fisik.

Serta ada juga desa yang belum menyiapkan administrasi. Karena dalam menyusun RAP pembangunan fisik, membutuhkan orang orang yang mampu. Juga desa yang belum menyiapkan administrasi biasanya terhambat ketika diminta menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kades pada tahun sebelumnya.

‘’Semua proses penyiapan dokumen saling berkaitan, maka ketika ada yang tidak bersinergi maka akan menimbulkan hambatan dalam proses pengajuan pencairan tahap I. Keterlambatan pengajuan pencairan tahap I memang biasa terjadi, karena biasanya pemerintah desa terhambat didalam penyusunan RAP pembangunan fisik dan LPJ kades tahun sebelumnya,’’ ujar Darpendi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: