UPTD Lubuk Talang Menuju Desa Defenitif
Peninjauan: Rombongan Dinas PMD Kabupaten Mukomuko saat turun langsung ke UPT Lubuk Talang-Istimewa- radarmukomuko.com
MALIN DEMAN, RADARMUKOMUKO.COM - Proses dan tahapan UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman jadi desa definitif terus bergulir.
Tempo hari rombongan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, turun langsung untuk meninjau wilayah UPT Lubuk Talang.
Kedatangannya, melihat fasilitas umum yang ada di wilayah UPT Lubuk Talang, dan berinteraksi dengan tokoh masyarakat setempat.
Tujuannya adalah mengambil dokumentasi melalui drone, untuk memperkuat data pendukung UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif.
BACA JUGA:Kandidat Nomor 1 Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil Osis SMPN 1 Mukomuko
BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Masuk Sekolah
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Hariyanto, S.Km mengatakan, tahapan dan langkah-langkah UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif terus berjalan.
Kamis kemarin pihaknya bersama perwakilan dari Dinas Kominfo memang turun ke wilayah UPT Lubuk Talang. Mengambil dokumentasi sebagai data pendukung.
"Ya, kemarin kita turun mengambil dokumentasi pendukung saja. Dan juga melihat langsung fasilitas umum yang ada di wilayah tersebut. Melihat pekerjaan masyarakat setempat, serta berbincang-bincang langsung dengan tokoh masyarakat setempat," katanya.
Dijelaskannya, Jika tidak ada halangan kemungkinan besar UPT Lubuk Talang ini menjadi desa definitif.
Karena tahapan yang masih ditunggu-tunggu saat ini yaitu Surat Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Apip Pria Kritik Kades Soal Jabatan 9 Tahun Viral, Sederet Tokoh Membela
Setelah ada SK dari Kemdagri, tahapan selanjutnya adalah pembahasan atau pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Tanggal 8 Februari ini kita audiensi dengan Kemendagri. Hasil peninjauan kita kemarin, juga akan kita sampaikan ke Kemendagri sebagai data pendukung. Atau memperkuat data yang sudah ada," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: